OJK Izinkan Buyback Tanpa RUPS, Bagaimana Emiten yang Terlanjur RUPS?

- OJK mengizinkan buyback saham tanpa RUPS untuk perusahaan terbuka sebagai respons terhadap fluktuasi signifikan IHSG.
- Kebijakan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh POJK, dengan batasan maksimal 20 persen saham publik.
- Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan publik.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat pemegang saham (RUPS).
Beleid tersebut dirilis setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami pelemahan lebih dari 5 persen pada perdagangan kemarin (18/3), sehingga trading halt sempat diberlakukan.
Di antara dasar utama penerapan kebijakan tersebut adalah Pasal 7 POJK 13 Tahun 2023. Di dalamnya terdapat aturan bahwa jika pasar mengalami fluktuasi signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS.
Pelaksanaan buyback tanpa RUPS tersebut berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh POJK, yaitu 18 Maret 2025.
“Pelaksanaan buyback tanpa RUPS juga wajib memenuhi ketentuan POJK no. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/3).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi. Sehingga, OJK dapat memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor.
Inarno mengatakan kebijakan tersebut hanya salah satu dari kebijakan yang sering dikeluarkan OJK pada sektor pasar modal. Lembaga tersebut telah merilis kebijakan serupa pada 2013, 2015, dan terakhir pada 2020 ketika pandemi COVID-19 baru merebak.
Hingga saat ini, terdapat sembilan emiten telah mengumumkan aksi membeli kembali saham melalui RUPS yang akan segera diselenggarakan pada bulan ini hingga bulan depan. Inarno mengatakan mereka dapat melanjutkan langkah buyback tanpa pelaksanaan RUPS.
Emiten dapat melakukan pembelian kembali atas saham publik maksimal sebanyak 20 persen saham. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sehingga dapat mengurangi dampak negatif fluktuasi pasar yang berlebihan.
“Sudah, sudah diatur ada parameter-parameternya,” ujarnya.