BEI Revisi Batas ARB Saham Rp11–Rp14 Mulai 20 Oktober 2026

BEI menyesuaikan batas ARB saham Rp11–Rp14 menjadi Rp1 berlaku 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Perubahan ini ditujukan menjaga perdagangan teratur, wajar, efisien, serta mendukung pembentukan harga.
Aturan berlaku di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru. Sementara Papan Akselerasi serta Pemantauan Khusus mengikuti ketentuan masing-masing.
Jakarta, FORTUNE – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi batas Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas seharga Rp11–Rp14 menjadi Rp1 dari sebelumnya 7 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan penyesuaian lanjutan tersebut merupakan bagian dari upaya bursa menjaga perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi.
Table of Content
Ketentuan ARB terbaru untuk saham Rp11–Rp14
Pemberlakukan aturan merujuk pada hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen. Sebelumnya, aturan tersebut telah berlaku efektif pada 19 Oktober 2026.
Kebijakan baru ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Beleid ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Merujuk ketentuan baru, batas ARB saham dengan rentang harga Rp11 sampai dengan Rp14 kini ditetapkan sebesar Rp1. Batasan tersebut serupa dengan kebijakan ARB pada saham Rp1–Rp10.
Adapun ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Saat harga saham menyentuh batas ARB, bursa akan menolak semua penawaran jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut.
Rincian batas ARA dan ARB saham terbaru
BEI telah menurunkan batas ARB pada berbagai rentang harga dari 15 persen menjadi 7 persen. Bursa membagi batas ARB dalam beberapa kelompok harga saham. Saham rentang Rp1 sampai Rp10 memiliki batas ARB sebesar Rp1.
Emiten seharga Rp15 hingga di atas Rp200 menjadi 7 persen. Batas ARB untuk efek di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000 ditetapkan 7 persen. Hal serupa juga terjadi pada saham di atas Rp5.000 yang kini memiliki batas ARB 7 persen.
Di sisi lain, batas ARA tidak mengalami perubahan signifikan. Ruang kenaikan harga saham tetap seperti sebelumnya untuk sejumlah saham di berbagai rentang harga.
Tabel perubahan batas ARB per 20 Oktober 2026
Kebijakan per 19 Oktober 2026
Penyesuaian per 20 Oktober 2026
Rentang harga
Batas ARB
Rentang harga
Batas ARB
Rp1–Rp10
Rp1
Rp1–Rp10
Rp1
Rp11 – ≤Rp200
7%
Rp11–Rp14
Rp1
Rp15 – ≤Rp200
7%
>Rp200 – ≤Rp5.000
7%
>Rp200 – ≤Rp5.000
7%
>Rp5.000
7%
>Rp5.000
7%
Berlaku untuk efek di beberapa papan pencatatan
Penyesuaian batas ARB berlaku untuk saham yang tercatat pada beberapa papan pencatatan. Hal tersebut mencakup efek di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, saham yang terdaftar di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan khusus tetap mengacu pada ketentuan batas Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan. Bursa menyatakan kebijakan baru ini akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.
FAQ seputar BEI revisi batas ARB saham Rp11-Rp14
Berapa batas ARB saham di 2026? Batas ARB terbaru ditetapkan sebesar Rp1 untuk saham dengan rentang harga Rp1–Rp10 dan Rp11–Rp14.
Kenapa BEI revisi batas ARB saham Rp11–Rp14? Untuk menjaga perdagangan tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien, serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Kapan aturan ARB tersebut berlaku? Revisi batas ARB terbaru berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Apakah ketentuan ini berlaku untuk semua papan pencatatan? Tidak. Batas ARB tersebut berlaku untuk efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.















