Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan kembali memberlakukan pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek pada Selasa (15/9).
Dalam pengumuman resmi, Direktur BEI, Irvan Susandy dan Iding Pardi, menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan arahan kepada bursa untuk dapat melakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap.
"Dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan," demikian dikutip dari pengumuman tertanggal 14 September 2026.
Sebagai konteks, dalam pengumuman resmi kemarin, bursa menyebut akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Daftar tersebut akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Pengumuman itu merupakan tindak lanjut atas:
Surat OJK nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 tentang kebijakan penundaan implementasi pembiayaa transaksi short selling, trading hallt, dan batasan auto rejection.
Surat OJK nomor S-9/D.04/2026 pada 13 Maret 2026 tentang kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection.
Pengumuman PT BEI nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang pengumuman lebih lanjut atas implementasi transaksi short selling.
Surat OJK nomor S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang penerapan kebijakan batasan auto rejection, kebijakan trading halt, dan implementasi short selling.
Sementara itu, mengenai implementasi kembali transaksi intraday short selling, bursa belum memberlakukannya.
"Kami akan umumkan segera [terkait pemberlakuan kembali intra day short selling]," kata Irvan kepada Fortune Indonesia, Selasa pagi.
Short selling sendiri mengacu pada strategi jual-beli saham ketika investor menjual saham yang belum dimiliki dengan lebih dulu meminjam ke broker. Harapannya, saham itu bisa dibeli kembali dengan harga lebih rendah, sehingga investor dapat memperoleh selisih keuntungan.
