Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Buka Peluang Lembaga Negara Kuasai Saham BEI di Atas 5%

OJK Buka Peluang Lembaga Negara Kuasai Saham BEI di Atas 5%
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dan Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik pada Jumat (28/8) di gedung BEI. (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)
  • OJK membuka peluang pemegang saham strategis, termasuk lembaga negara, memiliki saham BEI di atas 5 persen melalui pengajuan, penelitian, dan persetujuan regulator.
  • Dalam UU P2SK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara disebut sebagai tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek.
  • RPOJK demutualisasi bursa telah memasuki tahap finalisasi setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum; OJK akan menggelar FGD dengan DPR sebelum aturan diterbitkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membocorkan tentang porsi kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia oleh lembaga negara lewat demutualisasi. Itu menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) demutualisasi bursa.

Berdasarkan draf RPOJK saat ini, batas maksimal kepemilikan atas saham BEI bagi satu pihak adalah 5 persen. Itu berlaku baik untuk pemegang saham dari kalangan Aggota Bursa (AB) ataupun bukan.

"Setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimal 5 persen itu dipersilakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi kepada media di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Kendati demikian, para pemegang saham strategis (termasuk lembaga negara) berpeluang untuk dapat memiliki saham bursa lebih dari batasan itu. Dengan catatan, harus mengajukan persetujuan kepada OJK.

Sebagai konteks, dalam UU P2SK disebutkan 3 lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis termasuk 3 pihak tadi. Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan OJK, maka pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di bursa efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud," jelas Hasan.

OJK telah membahas dan mengharmonisasikan RPOJK demutualisasi bursa dengan Kementerian Hukum. Saat ini, aturan itu telah memasuki fase finalisasi.

Setelah fase tersebut, OJK akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan perumusan final RPOJK demutualisasi bursa. Jika proses itu selesai, maka OJK hanya perlu menantikan hasil harmonisasi dari Kemenhum, sebelum penerbitan dan pemberlakuan efektif.

"Kami harapkan segera difinalisasi bulan ini, di kuartal-III, di September ini," ujar Hasan.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in Market

    See More