Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Harga Minimal Saham Rp1: Kapan Aturan Baru BEI Berlaku?

Harga Minimal Saham Rp1: Kapan Aturan Baru BEI Berlaku?
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, selepas sosialisasi proposal reformasi transparansi pasar modal Indonesia, Kamis (2/4).
  • BEI menargetkan batas harga minimal saham turun dari Rp50 menjadi Rp1 berlaku pada minggu ketiga atau keempat September 2026, paling lambat akhir bulan.
  • Setelah dua mock trading, 83 Anggota Bursa telah siap menerapkan aturan baru, sementara delapan lainnya masih didampingi BEI untuk menyiapkan infrastruktur.
  • Kebijakan ini ditujukan meningkatkan likuiditas dan pembentukan harga wajar saham Rp50; BEI memperkirakan frekuensi serta nilai transaksi naik 2-3 kali lipat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan mengimplementasi batas harga minimal saham baru paling lambat akhir September 2026.

Sebagai konteks, BEI tengah mencanangkan perubahan batas harga minimal saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, setelah 2 kali tahap uji coba perdagangan atau mock trading dengan para Anggota Bursa (AB), 83 di antaranya telah siap menerapkan perubahan tersebut.

"Tetapi [ada] 8 AB itu belum siap. Jadi saat ini kami intens berkomunikasi dengan AB-AB tersebut dengan pendampingan yang akan kami berikan," kata Jeffrey di gedung BEI, Selasa (1/9). "Target live kita jadikan di minggu ketiga atau minggu keempat September."

Sebelumnya, Stockbit Group melaporkan, bursa berencana mengimplementasi perubahan batas minimal harga saham Rp1 pada 7 September 2026.

Simulasi perdagangan itu sendiri bertujuan memastikan kesiapan seluruh infrastruktur AB sebelum nantinya penyesuaian batas minimal harga saham baru ditetapkan.

Setelah penghapusan batas harga minimal saham Rp50 itu, seluruh saham akan bisa diperdagangkan hingga batas terbarunya. Tujuan dari kebijakan itu sendiri adalah meningkatkan likuiditas dari saham-saham dengan harga Rp50.

Melalui rencana tersebut, BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat. Hal itu dapat terjadi karena saham dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) bisa diperdagangkan lagi di pasar reguler lewat continuous auction.

"Tujuan yang kedua adalah price discovery, pembentukan harganya [diharapkan] di harga yang lebih wajar. Sementara, target kami [dari perubahan aturan tersebut] adalah itu," ujar Jeffrey.

Beberapa saham yang saat ini berharga Rp50, antara lain: ACP, ARMY, ATLA, BCAP, BOSS, BTEL, DADA, ENVY, GOTO, HOME, IIKP, KBRI, LMAS, MAXI, MDLN, NETV, NUSA, PLAS, PMMP, PNBS, POOL, REAL, RIMO, SIMA, SMRU, SUGI, TAYS, TRAM, TRIL, dan ZBRA.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in Market

    See More