Kalah Arbitrase, PGAS Masih Hadapi Klaim Gunvor hingga 2027

Putusan parsial arbitrase mewajibkan PGN membayar kompensasi atas sembilan kargo LNG yang diklaim Gunvor.
Klaim Gunvor untuk sebagian kargo 2025 serta kargo 2026 dan 2027 masih belum diputus majelis arbiter.
PGAS masih menghitung dampak keuangan, menelaah opsi hukum, dan menyatakan operasional perseroan tidak terdampak.
Jakarta, FORTUNE – Sengketa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan Gunvor Singapore Pte. Ltd. belum berakhir. Meski majelis arbitrase telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan PGN membayar kompensasi atas sembilan kargo liquefied natural gas (LNG), masih terdapat klaim Gunvor untuk kargo LNG periode 2025 hingga 2027 yang belum diputus.
Hal tersebut terungkap dalam tanggapan PGAS kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan terkait Putusan Arbitrase No. 246358. Perseroan menyebut putusan yang diterima merupakan partial award, sehingga baru menyelesaikan sebagian dari keseluruhan perkara yang diajukan Gunvor.
Dalam putusan parsial tersebut, majelis arbitrase memutus klaim Gunvor atas sembilan kargo LNG, terdiri dari kargo 4–8 pada 2024 serta kargo 1–4 pada 2025.
Tribunal juga menyatakan deklarasi force majeure PGN pada 3 November 2023 tidak diterima dan memutuskan PGN membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim tersebut.
Namun, perkara belum sepenuhnya selesai. PGAS menjelaskan keseluruhan klaim Gunvor dalam Request for Arbitration (RFA) mencakup kargo LNG untuk tahun kontrak 2024 hingga 2027. Partial award yang telah diterbitkan hanya mencakup sembilan kargo. Sementara itu, masih terdapat klaim untuk sebagian kargo periode 2025 serta kargo 2026 dan 2027 yang belum diputus oleh majelis arbiter.
“LCIA (The London Court of International Arbitration) masih mencadangkan yurisdiksinya untuk melakukan pemeriksaan atas klaim tersebut, apabila Gunvor akan tetap melakukan proses arbitrase terhadap sisa kargo LNG,” demikian Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, dalam keterbukaan informasi kepada BEI, dikutip Rabu (2/9).
Terkait dengan implementasi atas penerapan putusan arbitrase, Gunvor harus melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dampak keuangan masih dihitung

Default Image Besaran dampak keuangan dari perkara tersebut juga belum dapat dipastikan. Ketika diminta BEI menjelaskan nilai kompensasi dan kewajiban finansial yang timbul dari putusan, PGAS tidak mencantumkan nominal dalam tanggapannya. Perseroan menyatakan kewajiban finansialnya adalah sebagaimana tercantum dalam putusan arbitrase.
PGAS menyatakan masih menelaah opsi hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Karena proses tersebut belum selesai, perhitungan dampak keuangan perkara akan masuk dalam tinjauan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026.
Berbeda dari aspek keuangan dan hukum, PGAS menilai putusan tersebut tidak berdampak terhadap operasionalisasi perseroan. Dari sisi hukum, perseroan masih berdiskusi dengan konsultan hukum serta berkonsultasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam menentukan langkah terbaik menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, pelaksanaan putusan arbitrase pun belum serta-merta dilakukan. Gunvor harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa ini juga mulai berimbas pada agenda keterbukaan informasi PGAS. Perseroan sebelumnya menyatakan masih melakukan penelaahan menyeluruh terhadap putusan arbitrase Gunvor sehingga laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 diperkirakan belum dapat disampaikan sesuai tata waktu yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat PGAS membatalkan keikutsertaannya dalam Public Expose Live 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026.
PGAS menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

















