Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/Farzand01

Intinya sih...

  • Transisi pengawasan produk keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK tahap satu selesai 10 Januari 2025.
  • OJK berkoordinasi dengan Bappebti, SRO, pialang, pedagang, asosiasi, dan menggelar forum diskusi grup serta sosialisasi.
  • OJK menetapkan POJK No. 27/2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aturan modal disetor minimal bagi pedagang kripto.

Jakarta, FORTUNE - Transisi pengawasan produk keuangan derivatif dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap satu akan selesai pada 10 Januari 2025.

Setelah itu, pengawasan derivatif keuangan akan resmi berada di bawah wewenang OJK. "Proses transisi sudah kami lakukan sejak pertengahan tahun dan sejak akhir November intensitasnya kami tingkatkan," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara, dikutip Selasa (31/12).

Editorial Team

Tonton lebih seru di