Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kembali mekanisme perdagangan waran, menyusul kasus pemblokiran dana penjualan waran seorang nasabah di media sosial.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, upaya pengkajian itu bertujuan memperbaiki mekanisme yang ada saat ini. Ia dan tim akan meninjau apakah prosedur yang berlaku saat ini masih "fit atau tidak".
Salah satu potensi perubahan terletak pada batasan harga perdagangan waran, seperti auto reject yang berlaku pada perdagangan saham. "Sekarang kan enggak ada batasan harga, auto reject direlasikan ke underlying-nya," jelasnya kepada pers saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (12/5).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Maullang menambahkan, sejauh ini memang batas harga waran saat ini hanya tak boleh melampaui underlying. "Apakah perlu menetapkan RA dan ARB seperti saham [atau tidak], ini yang sedang kami kaji. Perlu hati-hati agar bisa menjaga likuiditas pasar," ujarnya.
Selain itu, BEI juga akan mengkaji perihal pengawasan perdagangan waran. Kemudian akan mendiskusikan semua hasil peninjauan itu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pelaku pasar. Langkah itu bertujuan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Irvan berujar, "Kita lihat apakah hal-hal seperti itu apa bisa diperbaiki? Harapannya kejadian kemarin tidak terjadi lagi."