MARKET

Apa Saham Bisa Diwariskan? Ini Faktanya!

Simak fakta lengkapnya

Apa Saham Bisa Diwariskan? Ini Faktanya!Ilustrasi pewarisan saham (unsplash/Melissa walker horn)
15 April 2024

Fortune Recap

  • Saham bisa diwariskan kepada ahli waris berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Jenis saham yang bisa diwariskan antara lain saham tertutup dan saham terbuka atau publik.
  • Prosedur pewarisan saham diatur dalam Pasal 55-56 Nomor 40 UUPT, termasuk persyaratan dan syarat pemindahan hak atas saham.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saham sendiri merupakan bentuk investasi berupa aset. Tidak sedikit investor yang mengandalkan saham untuk investasi jangka panjang. Seiring dengan waktu, investasi saham bisa menguntungkan dengan konsisten dalam jangka waktu yang cukup lama.

Tidak sedikit, investasi saham ini dipersiapkan untuk dijadikan salah satu Warisan kepada generasi yang akan datang. Lantas, apa saham bisa diwariskan? Cek faktanya di bawah ini.

Related Topics