Jakarta, FORTUNE - Pasar aset kripto global tengah menantikan nasib The Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act), rancangan undang-undang di Amerika Serikat (AS) yang dinilai berpotensi menjadi tonggak penting bagi industri aset digital. Jika disahkan, aturan tersebut diperkirakan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, memperjelas kewenangan regulator, sekaligus membuka jalan bagi keterlibatan lebih besar institusi keuangan dalam ekosistem kripto.
RUU tersebut muncul di tengah tantangan yang dihadapi industri kripto. Selain harga aset digital yang masih berfluktuasi, minat sebagian investor ritel mulai bergeser ke sektor kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Di sisi lain, ketidakjelasan regulasi selama bertahun-tahun dinilai membuat banyak perusahaan kripto memilih mengembangkan bisnis di luar AS.
Pada Mei 2026, Clarity Act lolos dari Komite Perbankan Senat sehingga berpeluang dibawa ke pemungutan suara penuh. Apabila disahkan, regulasi tersebut akan mengubah mekanisme klasifikasi aset digital, memperjelas pembagian kewenangan regulator, serta mengatur interaksi antara bursa kripto, pengembang keuangan terdesentralisasi (DeFi), dan otoritas pengawas.
Dalam skema baru tersebut, Securities and Exchange Commission (SEC) akan mengawasi aset digital yang dikategorikan sebagai sekuritas atau kontrak investasi. Sementara itu, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bertanggung jawab terhadap komoditas digital dan pasar spot aset kripto. Adapun regulator perbankan akan mengawasi hubungan aset digital dengan sistem keuangan tradisional, termasuk layanan kustodian dan distribusi stablecoin.
Perubahan itu diharapkan mengakhiri pendekatan regulation by enforcement, yakni praktik ketika regulator lebih banyak membentuk aturan melalui gugatan hukum dibandingkan menyusun regulasi yang komprehensif. Sebagai gantinya, industri akan memiliki kerangka hukum khusus yang dirancang bagi pasar aset digital.
Analis J.P. Morgan menilai potensi pengesahan Clarity Act dapat menjadi katalis positif bagi industri kripto pada paruh kedua 2026. Kepastian regulasi diyakini mampu meningkatkan kembali kepercayaan investor dan mendorong lembaga keuangan tradisional menghadirkan lebih banyak produk berbasis teknologi blockchain.
Bagi investor ritel, regulasi baru juga dinilai berpotensi meningkatkan transparansi di pasar altcoin. Token baru yang masih dikembangkan oleh tim aktif nantinya akan memiliki jalur registrasi dan kewajiban pengungkapan informasi yang lebih jelas, sehingga diharapkan mengurangi praktik penipuan seperti rug pull maupun proyek koin palsu.
Selain itu, draf Clarity Act juga memberikan perlindungan bagi pengembang protokol non-kustodian (non-custodial developers). Dengan demikian, layanan DeFi dan dompet digital berpotensi memperoleh status hukum yang lebih jelas sebagai bagian dari sistem keuangan yang diakui.
Namun, pembahasan RUU tersebut masih menghadapi hambatan politik. Peneliti Galaxy Digital memangkas peluang Clarity Act disahkan sebelum akhir 2026 menjadi sekitar 60 persen, turun dari estimasi sebelumnya sebesar 75 persen. Kepadatan agenda legislatif serta dinamika politik di Washington menjadi faktor utama yang membayangi proses tersebut.
Penolakan juga datang dari sektor perbankan tradisional. Independent Community Bankers of America (ICBA), yang mewakili sekitar 4.000 bank komunitas di AS, melancarkan kampanye untuk menolak RUU tersebut. Mereka menilai ketentuan yang memungkinkan perusahaan kripto menawarkan insentif pada transaksi stablecoin berpotensi memicu perpindahan dana simpanan dari perbankan ke ekosistem aset digital.
Melansir Financial Times, ICBA memperkirakan perpindahan likuiditas itu dapat mengurangi dana simpanan bank lokal hingga US$1,3 triliun, yang dikhawatirkan akan membatasi kemampuan bank dalam menyalurkan kredit kepada usaha kecil maupun sektor pertanian.
Sementara AS masih memperdebatkan Clarity Act, regulator di negara lain mulai bergerak memperbarui aturan industri aset digital. Di Inggris, Financial Conduct Authority (FCA) baru-baru ini melonggarkan sejumlah persyaratan modal dan keterbukaan informasi bagi perusahaan kripto setelah menerima masukan bahwa aturan sebelumnya dinilai terlalu membebani pelaku industri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rezim regulasi baru yang akan berlaku mulai Oktober 2027 dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar aset digital.
Direktur Eksekutif Pembayaran dan Keuangan Digital FCA, David Geale, mengatakan regulator berupaya membangun fondasi yang lebih kuat bagi industri kripto tanpa menghilangkan karakteristik risikonya. "Ini tentang memberikan fondasi yang kuat bagi kripto untuk berkembang," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan aset kripto tetap merupakan instrumen investasi berisiko tinggi sehingga masyarakat harus memahami risiko sebelum berinvestasi.
Perkembangan regulasi di Inggris maupun pembahasan Clarity Act di AS menunjukkan bahwa berbagai negara mulai bergerak menuju kerangka hukum yang lebih jelas bagi industri aset digital. Bagi pelaku pasar, kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting untuk menarik investasi, memperluas adopsi teknologi blockchain, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto dalam jangka panjang.
