MARKET

Emiten media Bakrie (VIVA) Terjerat PKPU

VIVA dan tiga anak usahanya masuk PKPU Sementara.

Emiten media Bakrie (VIVA) Terjerat PKPUShutterstock/PENpics Studio
16 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) ditetapkan dalam PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan PT Laras Nugraha Cipta (Pemohon PKPU) lewat nomor perkara 

Selain VIVA, tiga entitas anak perusahaannya juga turut menjadi tergugat, yakni PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV).

"Berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak putusan PKPU tersebut dibacakan," demikian tulis Corporate Secretary VIVA, Neil R Tobing, dalam pengumuman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (16/2).

Berdasarkan putusan PKPU tersebut Majelis Hakim juga menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai tim pengurus PKPU Sementara, yakni Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Nege, dan Bosni Gondo Wibowo.

Meski terjerat PKPU, Neil memastikan bahwa sampai saat ini putusan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan beserta entitas anak.

"Kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa," tuturnya.

Sesuai ketentuan Undang-undang Kepailitan dan PKPU nomor 37/2004, selama masa PKPU Sementara ini perseroan dan entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang.

"Semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan," lanjut Neil.

Di samping itu, selama masa PKPU Sementara, perseroan juga akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

"Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan, maka perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Related Topics