ICDX & ICH Kantongi Izin OJK Terkait Penyelenggara Derivatif Keuangan

- OJK berikan izin prinsip ke ICDX sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan dan produk derivatif keuangan.
- OJK juga memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin prinsip bagi Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan dan produk derivatif keuangan.
Izin tersebut diberikan pada 14 Maret 2025.
Direktur ICDX, Nursalam, menjelaskan izin prinsip yang diberikan mencakup dua aspek utama. Pertama, sebagai penyelenggara transaksi perdagangan derivatif keuangan, dan kedua, izin terkait produk derivatif keuangan di pasar modal yang diperdagangkan di ICDX.
"Izin prinsip ini menjadi langkah maju dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)," ujar Nursalam melalui siaran pers, Jumat (21/3).
Izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Selanjutnya, ICDX akan mengajukan izin operasi paling lambat dua tahun setelah Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025 berlaku.
"Terkait hal ini, kami tengah mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan," kata Nursalam.
Izin prinsip ICDX tertuang dalam Surat OJK No. S-115/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan.
Izin Prinsip untuk Indonesia Clearing House (ICH)

Selain ke ICDX, OJK juga memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. ICH yang merupakan bagian dari grup ICDX memiliki persetujuan sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan.
Izin prinsip ini juga menandai peralihan pengawasan kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Apalagi sejak 2007, ICH telah berperan dalam kliring dan penjaminan transaksi serta memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
"Dengan perpindahan ini, kami siap menjalankan regulasi OJK terkait operasional kliring dan penjaminan. Kami juga berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola dalam penyelenggaraan sarana kliring," ujar Direktur ICH, Dijah Pratiwi.
Izin prinsip bagi ICH tercantum dalam Surat OJK No. S-131/PM.02/2025 per 17 Maret 2025. Pemberian izin ini merupakan bagian dari implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK, yang menegaskan pengawasan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal berada di bawah OJK, sementara derivatif keuangan dengan instrumen pasar uang dan valuta asing tetap di bawah pengawasan Bank Indonesia.