Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan auto rejection bawah (ARB) efek ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen mulai Senin (19/10). Penyesuaian aturan perdagangan di pasar reguler dan tunai ini mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan PT BEI, Elsierra Putri Yosita, merilis pengumuman resmi terkait kebijakan tersebut pada Senin dini hari. Otoritas bursa mengimplementasikan aturan demi memastikan perdagangan efek berjalan teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini memberikan jeda bagi investor dalam mengevaluasi informasi pasar.
"Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," kata Yosita.
Ketentuan batas ARB 7 persen berlaku sejak 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Otoritas bursa akan mengevaluasi kebijakan mengikuti perkembangan pasar. BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) menilai pengetatan batas ARB menahan penurunan harga saham harian sebelum mencapai batas penolakan sistem.
Detail penyesuaian membagi batasan auto rejection atas (ARA) dan ARB dalam empat kelompok harga saham. Saham rentang Rp1 sampai Rp10 memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.
Saham rentang Rp11 sampai dengan Rp200 memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 7 persen. Saham di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 7 persen. Saham di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
Pemberlakuan aturan merujuk Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Beleid ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Penerbitan pengumuman berjarak beberapa pekan dari perubahan klasifikasi dan batas ARB pada 28 September 2026. Sebelumnya, otoritas bursa merencanakan penerapan batas ARB simetris dengan batas ARA pada 1 Januari 2027.
