Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jenis Sertifikasi Pasar Modal, Fungsi dan Biayanya
ilustrasi manajer investasi (pexels.com/Yan Krukau)
  • Sertifikasi pasar modal membuktikan kompetensi sekaligus mendukung pengajuan izin profesi kepada OJK.

  • Jenisnya meliputi WPPE, WPPE-P, WMI, WPEE, WAPERD, RSA, dan CSA.

  • Biaya sertifikasi berbeda sesuai jenis program dan kebijakan lembaga penyelenggara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sertifikasi pasar modal merupakan bukti kompetensi seseorang untuk menjalankan profesi tertentu di industri pasar modal. Sertifikasi ini sekaligus menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin profesi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdapat berbagai jenis sertifikasi pasar modal sesuai bidang pekerjaan, mulai dari perantara pedagang efek hingga manajer investasi. Sertifikasi tersebut dapat diperoleh melalui lembaga penyelenggara yang berwenang sesuai ketentuan regulator.

Lantas, apa saja jenis sertifikasi pasar modal dan fungsinya? Simak daftar lengkapnya berikut ini.

Jenis sertifikasi pasar modal di Indonesia

Di Indonesia, terdapat sejumlah sertifikasi profesi pasar modal yang digunakan sesuai fungsi dan ruang lingkup pekerjaan. Berikut beberapa di antaranya.

1. Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

WPPE ditujukan bagi profesional yang menjalankan fungsi perantara perdagangan efek. Kompetensinya mencakup pemasaran produk investasi, pembukaan rekening efek, pelaksanaan transaksi saham maupun obligasi, pemantauan portofolio, hingga penerapan manajemen risiko dalam kegiatan perantara pedagang efek.

2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)

WPPE-P berfokus pada aktivitas pemasaran produk investasi. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kemampuan mempromosikan produk investasi, memberikan rekomendasi kepada nasabah, membuka rekening efek, serta melakukan transaksi sesuai ruang lingkup pemasaran.

3. Wakil Manajer Investasi (WMI)

WMI diperuntukkan bagi profesional yang mengelola portofolio investasi, termasuk di perusahaan manajer investasi. Unit kompetensinya meliputi analisis peluang dan risiko investasi, penyusunan strategi investasi, pengelolaan portofolio, monitoring kinerja investasi, hingga pemberian jasa penasihat investasi.

4. Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)

Sertifikasi WPEE berkaitan dengan aktivitas penjaminan emisi efek atau investment banking. Kompetensi yang diuji meliputi koordinasi penawaran umum, uji tuntas dokumen IPO, analisis sektor dan industri, valuasi efek, restrukturisasi keuangan perusahaan, hingga pengelolaan proses pencatatan efek di bursa.

5. Wakil Penjual Reksa Dana (WAPERD)

WAPERD ditujukan bagi tenaga pemasaran reksa dana. Materinya mencakup promosi produk investasi, pemasaran reksa dana, pembukaan rekening nasabah, pemrosesan transaksi, serta penyusunan laporan kegiatan pemasaran.

Sertifikasi analis pasar modal

Di luar sertifikasi profesi utama, terdapat sertifikasi kompetensi bagi analis pasar modal. Regular Securities Analyst (RSA) ditujukan bagi analis junior yang melakukan analisis fundamental dan teknikal terhadap saham, obligasi, serta instrumen keuangan lainnya.

Sementara itu, Certified Securities Analyst (CSA) diperuntukkan bagi analis dengan cakupan kompetensi lebih luas. Pemegang sertifikasi ini dapat menyusun laporan riset, menganalisis efek dan portofolio, mempresentasikan hasil analisis kepada investor, serta berkomunikasi dengan media.

Berapa biaya sertifikasi pasar modal?

Dilansir dari laman The Indonesia Capital Market Institute (TICMI), biaya pelatihan dan ujian berbeda untuk setiap sertifikasi. Berikut rinciannya:

  • WPPE: Rp5.400.000

  • WPPE-P: Rp4.400.000

  • WMI: Rp6.500.000

  • WPEE: Rp6.900.000

  • WAPERD: Rp3.600.000

Biaya uji kompetensi berdasarkan informasi LSP Pasar Modal adalah:

  • RSA: Rp1.500.000

  • CSA: Rp2.500.000

Besaran biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara.

Lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK

OJK mengatur penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2025.

Hingga 29 Desember 2025, OJK telah menerbitkan Surat Tanda Terdaftar kepada 20 LSP, termasuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI), LSP Pasar Modal (LSP-PM), serta LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI).

Melalui sertifikasi profesi pasar modal, pelaku industri dapat memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan regulator dan kebutuhan dunia kerja.

Demikian penjelasan mengenai jenis sertifikasi pasar modal beserta fungsinya. Semoga bermanfaat.

FAQ seputar jenis sertifikasi pasar modal

Apa fungsi sertifikasi pasar modal?

Sertifikasi membuktikan kompetensi profesi dan dapat digunakan untuk mengajukan izin profesi ke OJK sesuai ketentuan.

Siapa penyelenggara sertifikasi pasar modal di Indonesia?

TICMI salah satu penyelenggara pelatihan dan ujian sertifikasi profesi pasar modal yang diakui OJK. Selain itu, terdapat lembaga sertifikasi lain, seperti LSP PMI, LSP-PM, dan LSP IKEPAMI.

Berapa biaya sertifikasi pasar modal?

Biayanya bervariasi, mulai Rp3,6 juta untuk WAPERD hingga Rp6,9 juta untuk WPEE.

Curated For You

Editorial Team

Related Article