Di Indonesia, terdapat sejumlah sertifikasi profesi pasar modal yang digunakan sesuai fungsi dan ruang lingkup pekerjaan. Berikut beberapa di antaranya.
1. Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
WPPE ditujukan bagi profesional yang menjalankan fungsi perantara perdagangan efek. Kompetensinya mencakup pemasaran produk investasi, pembukaan rekening efek, pelaksanaan transaksi saham maupun obligasi, pemantauan portofolio, hingga penerapan manajemen risiko dalam kegiatan perantara pedagang efek.
2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)
WPPE-P berfokus pada aktivitas pemasaran produk investasi. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kemampuan mempromosikan produk investasi, memberikan rekomendasi kepada nasabah, membuka rekening efek, serta melakukan transaksi sesuai ruang lingkup pemasaran.
3. Wakil Manajer Investasi (WMI)
WMI diperuntukkan bagi profesional yang mengelola portofolio investasi, termasuk di perusahaan manajer investasi. Unit kompetensinya meliputi analisis peluang dan risiko investasi, penyusunan strategi investasi, pengelolaan portofolio, monitoring kinerja investasi, hingga pemberian jasa penasihat investasi.
4. Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
Sertifikasi WPEE berkaitan dengan aktivitas penjaminan emisi efek atau investment banking. Kompetensi yang diuji meliputi koordinasi penawaran umum, uji tuntas dokumen IPO, analisis sektor dan industri, valuasi efek, restrukturisasi keuangan perusahaan, hingga pengelolaan proses pencatatan efek di bursa.
5. Wakil Penjual Reksa Dana (WAPERD)
WAPERD ditujukan bagi tenaga pemasaran reksa dana. Materinya mencakup promosi produk investasi, pemasaran reksa dana, pembukaan rekening nasabah, pemrosesan transaksi, serta penyusunan laporan kegiatan pemasaran.