MP Group Hentikan Operasional Distributor Levi's hingga Puma

Jakarta, FORTUNE - Emiten fesyen PT Mega Perintis Tbk (ZONE) memberhentikan operasional distributor Levi's, Nike, hingga Puma, PT Mitrelindo Global.
Perseroan memiliki 99,99 persen saham PT Mitrelindo Global. Dasar dari keputusan itu adalah kajian internal tentang efisiensi struktur grup usaha dan kontribusi entitas anak terhadap kinerja konsolidasi.
"Ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan persamaan kegiatan usaha dengan induk perusahaan, yaitu perdagangan eceran pakaian jadi dan alas kaki dan alasan efisiensi operasional," kata Corporate Secretary Mega Perintis, Luki Rusli dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (2/6).
Tujuan dari strategi restrukturisasi itu adalah meningkatkan efektivitas dan profitabilitas perseroan. Dus, kegiatan operasional anak perusahaan menjadi tak lagi strategis untuk berjalan secara terpisah.
Langkah untuk menyetop operasional PT Mitrelindo Global disebut tak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perseroan secara konsolidasi. Kegiatan usaha utama perseroan pun tetap berlangsung.
"Perseroan akan memenuhi kewajiban administratif yang diperlukan sehubungan dengan proses pemberhentian operasional anak usaha dalam kegiatan usaha ritel pakaian dan alas kaki yang dimaksud, termasuk penyampaian informasi lebih lanjut kepada otoritas berwenang dan pemegang saham apabila diperlukan," ujar Luki.
Pada akhir 2024, PT Mitrelindo Global sendiri mempunyai aset senilai Rp212 miliar. Anak usaha dari emiten Hermanto Tanoko itu menjalin kontrak penjualan dengan PT Puma Cat Indonesia per 1 Januari 2020 dan PT Levi Strauss Indonesia per 25 Mei 2021 untuk mendistribusikan produk bermerek dagang Puma dan Levi's.
Kontrak dengan PT Puma Cat Indonesia diperpanjang sendirinya kecuali ada pembatalan dari salah satu pihak. Sementara itu, perjanjian dengan PT Levi Strauss Indonesia berjangka waktu 2 tahun dan efektif diperpanjang secara otomatis kecuali jika diperbaharui secara tertulis oleh para pihak dalam kurun waktu tiga bulan sebelum berakhirnya periode awal.