Jakarta, Fortune - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap posisi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) terhadap bursa komoditas swasta yang telah beroperasi, yakni Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito mengatakan pembentukan BMKS tidak serta-merta mengabaikan keberadaan bursa komoditas yang telah beroperasi.
OJK akan terlebih dahulu mengevaluasi ekosistem perdagangan yang sudah berjalan untuk mengidentifikasi kelemahan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan ke depan.
"Karena kita bursa baru, nanti kita lihat, analisis yang dulu tradisional SWOT, apa saja kelemahannya dan apa yang kita bisa perbaiki?," ujar Sarjito usai pelantikan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9).
Meski demikian, Sarjito belum menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi JFX dan ICDX nantinya setelah BMKS mulai beroperasi. "Nanti lihat nanti," kata dia.
Sementara terkait pembentukan harga acuan, ia juga enggan mengungkap lebih detail terkait mekanismenya karena hal tersebut masih dipersiapkan.
BMKS akan melibatkan berbagai institusi dengan kompleksitas yang tinggi. Ia membandingkan ekosistem BMKS akan lebih rumit ketimbang bursa saham karena memiliki dampak lebih luas terhadap negara.
"Kalau misalnya transfer pricing isunya kalau related party transaction di bursa saham. Itu yang dirugikan cuma pemegang saham minoritas atau independen. Tetapi ini negara," katanya.
OJK secara bertahap akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha berlandaskan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.
Dia menekankan, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak berarti seluruh aktivitas perdagangan komoditas harus dijalankan pemerintah secara langsung.
Dengan demikian, fokus utamanya tak lain memastikan negara memiliki kontrol terhadap ekosistem perdagangan komoditas strategis.
