Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Layar yang menunjukkan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya sih...

  • BEI mengumumkan pemberlakuan Peraturan I-I tentang Pemecahan dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat.
  • Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham serta laporan penilaian saham.
  • Terbitnya aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya dan memberikan wewenang kepada BEI untuk menolak pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4).

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Editorial Team

Tonton lebih seru di