Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
“Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Kautsar menjelaskan bahwa Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham. Hal ini bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.
“Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham,” ujarnya.