Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Rilis Aturan Baru, BEI Buat Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham

Layar yang menunjukkan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
- BEI mengumumkan pemberlakuan Peraturan I-I tentang Pemecahan dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat.
- Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham serta laporan penilaian saham.
- Terbitnya aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya dan memberikan wewenang kepada BEI untuk menolak pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Editorial Team
EditorEkarina .
EditorEko Wahyudi
Follow Us