Jakarta, FORTUNE - Emiten afiliasi Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk (BYAN), mencabut status keadaan kahar (force majeur) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara kepada para pelanggan.
Direktur BYAN, Alastair Mcleod dan Alexander Ery Wibowo, mengatakan, itu karena anak usaha perseroan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026.
Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara. "Dan perseroan sebagai produsen batubara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batubara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara," kata Alastair dan Alexander dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/9).
Lebih lanjut, perseroan mengharapkan TA, TJ, dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Pada awal perdagangan Kamis sesi 2, saham BYAN melemah 1,42 persen ke harga Rp12.125, setelah dibuka di harga Rp12.350 pada awal perdagangan. Pelemahan itu terjadi setelah kenaikan harga 3,8 persen pada akhir perdagangan Rabu (23/9).
