Jakarta, FORTUNE - PT RMK Energy Tbk. (RMKE) menegaskan bahwa rencana perubahan skema royalti batu bara dan sumber daya alam (SDA) lainnya yang tengah dibahas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Presiden Direktur RMKE, Vincent Saputra, mengakui bahwa setiap perubahan skema royalti pasti berpengaruh terhadap bisnis, terutama karena pemerintah berencana menurunkan royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menaikkan royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dari sisi pendapatan, kontribusi tambang kami terhadap penjualan batu bara sekitar 30 persen. Namun, untuk bisnis jasa, perubahan ini hampir tidak berdampak," kata Vincent dalam konferensi pers di Wisma RMK, Jakarta, Selasa (11/3).
Ia menambahkan bahwa faktor margin lebih berpengaruh terhadap kinerja perusahaan, dengan kontribusi bisnis jasa mencapai hampir 50 persen terhadap profitabilitas RMKE. "Memang ada dampak terhadap laba bersih, tetapi tidak signifikan karena kenaikannya hanya sekitar 1 persen," ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan, hingga akhir 2024, RMKE tercatat membayar royalti sebesar Rp52,64 miliar, meningkat 35,57 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp35,57 miliar.