Menurut Mirae Asset Sekuritas, penyesuaian ketentuan ARA dan ARB membantu meningkatkan likuiditas dan membentuk harga yang lebih wajar di pasar modal. Saham yang mengalami tekanan jual besar dapat tertahan di level Rp50. Kondisi ini dinilai membuat antrean jual menumpuk dan transaksi menjadi sulit terjadi.
Dengan dibukanya potensi harga di bawah Rp50, saham memiliki ruang lebih luas untuk mencari level baru di pasar sekunder. Saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan berpotensi menjadi menjadi lebih likuid.
Namun, konsekuensinya Rp50 tidak lagi menjadi batas bawah risiko harga saham. Investor tetap perlu memperhatikan fundamental perusahaan, likuiditas perdagangan, serta kekuatan permintaan dan penawaran.
Lebih jauh, BEI juga menghapus empat kriteria Full Call Action (FCA). Aturan tersebut mencakup kriteria 1 (harga di bawah Rp51), kriteria 6 (free float), kriteria 7 (likuiditas rendah), dan kriteria 10 (suspensi lebih dari 1 hari).
Berapa batas maksimal ARB saham? | BEI memberlakukan aturan baru batas harga terendah menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Ketentuan ARB akan diubah menjadi simetris mulai 1 Januari 2027. |
Apa tujuan BEI menghapus batas Rp50? | Penyesuaian batas harga terendah dan Auto Rejection bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan membentuk harga yang wajar di pasar sekunder. |
Apa dampak perubahan kebijakan tersebut? | Sejumlah saham Rp50 bergerak turun menyentuh ARB di hari perdana BEI memberlakukan batasan yang baru. |
Kalau saham sudah ARB, apa yang harus dilakukan? | Investor dapat bersikap tenang dan mencari tahu penyebab penurunan harga tersebut melalui keterbukaan informasi. |