Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
23 Saham ARB Usai Batas Rp50 Resmi Dihapus, Ada GOTO
ilustrasi saham (pexels.com/Rafael Minguet Delgado)
  • BEI menurunkan harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.

  • Pada hari pertama kebijakan berlaku, IHSG melemah 1 persen ke 6.174 dan sedikitnya 23 saham menyentuh ARB, mayoritas turun 14 persen ke Rp43.

  • ARA dan ARB Rp1–Rp10 ditetapkan Rp1, sementara ARB asimetris 15% di atas Rp10 berlaku hingga 31 Desember 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah hingga 1 persen dan berada di level 6.174 pada Senin (28/9). Penurunan ini dipicu sentimen putusan batas harga saham terendah Rp50 resmi dihapus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kebijakan tersebut membuat Auto Reject bawah (ARB) berubah dari Rp50 menjadi Rp1 sebagai batas harga saham terendah terbaru. Saham yang berada di Rp50 nantinya memiliki ruang untuk diperdagangkan di bawah level tersebut.

Akibatnya, sejumlah saham Rp50 berguguran dan jatuh menyentuh ARB. Kondisi ini ikut menyeret kinerja IHSG berada di zona merah.

Sejumlah saham mengalami penurunan hingga ARB

Beberapa saham ARB usai batas Rp50 resmi dihapus mengutip data Bloomberg. Setidaknya ada 23 saham yang mengalami penurunan hingga menyentuh batas ARB di harga perdana pembukaan batas harga terendah terbaru Rp1.

Beberapa saham Rp50 mulai berguguran di pasar sekunder. Sebagian besar saham ARB turun 14 persen dan berada di level Rp43 per lembar saham. Beberapa emiten yang terdampak mencakup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), hingga PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).

Kelompok saham tersebut perlu dicermati karena posisinya mengalami ARB pasca ketentuan baru bursa diberlakukan. Namun, aturan baru tidak berarti saham-saham tersebut otomatis akan turun. Perubahan hanya membuka ruang bagi harga diperdagangkan di bawah Rp50 apabila tekanan jual berlanjut.

Batas harga terendah diperbarui oleh BEI

BEI resmi menyesuaikan batasan harga terendah (minimum) perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai 28 September 2026. Harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar saham kini diturunkan menjadi Rp1 per lembar.

Perubahan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk rentang Rp1–Rp10 ditetapkan sebesar Rp1. Ketentuan ARB asimetris 15 persen untuk saham di atas Rp10 masih dipertahankan hingga 31 Desember 2026.

Per 1 Januari 2027, kebijakan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga yang berlaku. Berikut rincian perubahannya:

Ketentuan sebelumnya

Setelah perubahan (berlaku 28 September 2026–31 Desember 2026)

Setelah perubahan (berlaku 1 Januari 2027)

Rentang harga

ARA

ARB

Rentang harga

ARA

ARB

Rentang harga

ARA

ARB

-

-

-

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

Rp50–≤Rp200

35%

15%

Rp11–≤Rp200

35%

15%

Rp11–≤Rp200

35%

35%

>Rp200– ≤Rp5.000

25%

15%

>Rp200–≤Rp5.000

25%

15%

>Rp200–≤Rp5.000

25%

25%

>Rp5.000

20%

15%

>Rp5.000

20%

15%

>Rp5.000

20%

20%

Penyesuaian ARA dan ARB untuk DIFRA

BEI juga menyesuaikan ketentuan ARA dan ARB untuk unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.

Dalam ketentuan yang baru, BEI menambahkan satu kategori rentang harga Rp1–Rp10 sebesar Rp1. Sementara itu, rentang harga lebih Rp10 masih mempertahankan batasan 10 persen. Berikut rincian perubahannya.

Sebelum perubahan

Setelah perubahan

Rentang  harga

ARA

ARB

Rentang harga

ARA

ARB

-

-

-

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

≥Rp50

10%

10%

>Rp10

10%

10%

Membantu meningkatkan likuiditas aset

Menurut Mirae Asset Sekuritas, penyesuaian ketentuan ARA dan ARB membantu meningkatkan likuiditas dan membentuk harga yang lebih wajar di pasar modal. Saham yang mengalami tekanan jual besar dapat tertahan di level Rp50. Kondisi ini dinilai membuat antrean jual menumpuk dan transaksi menjadi sulit terjadi.

Dengan dibukanya potensi harga di bawah Rp50, saham memiliki ruang lebih luas untuk mencari level baru di pasar sekunder. Saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan berpotensi menjadi menjadi lebih likuid.

Namun, konsekuensinya Rp50 tidak lagi menjadi batas bawah risiko harga saham. Investor tetap perlu memperhatikan fundamental perusahaan, likuiditas perdagangan, serta kekuatan permintaan dan penawaran.

Lebih jauh, BEI juga menghapus empat kriteria Full Call Action (FCA). Aturan tersebut mencakup kriteria 1 (harga di bawah Rp51), kriteria 6 (free float), kriteria 7 (likuiditas rendah), dan kriteria 10 (suspensi lebih dari 1 hari).

FAQ seputar saham ARB usai batas Rp50 resmi dihapus

Berapa batas maksimal ARB saham?

BEI memberlakukan aturan baru batas harga terendah menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Ketentuan ARB akan diubah menjadi simetris mulai 1 Januari 2027.

Apa tujuan BEI menghapus batas Rp50?

Penyesuaian batas harga terendah dan Auto Rejection bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan membentuk harga yang wajar di pasar sekunder.

Apa dampak perubahan kebijakan tersebut?

Sejumlah saham Rp50 bergerak turun menyentuh ARB di hari perdana BEI memberlakukan batasan yang baru.

Kalau saham sudah ARB, apa yang harus dilakukan?

Investor dapat bersikap tenang dan mencari tahu penyebab penurunan harga tersebut melalui keterbukaan informasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article