Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar Saham Bank Masuk HSC, BEI Perbarui Metodologi
ilustrasi bank (vecteezy.com/Muhammad Nur)
  • BEI menambah 37 emiten ke daftar HSC, sehingga total menjadi 51 saham yang tidak bisa masuk indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.

  • Tujuh saham perbankan termasuk Allo Bank, Bank Ina Perdana, hingga Bank Mega masuk kategori HSC.

  • Metodologi HSC disempurnakan dengan kriteria baru price impact ratio untuk saham berkapitalisasi besar, dan evaluasi dilakukan tiap tiga bulan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menambahkan 37 emiten ke dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Dengan penambahan tersebut, total terdapat 51 saham yang kini masuk daftar HSC berdasarkan evaluasi terbaru.

Masuknya saham ke dalam kategori HSC membuat emiten tidak dapat menjadi konstituen indeks utama BEI, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Di antara daftar terbaru, terdapat sejumlah saham perbankan yang ikut masuk kategori tersebut.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penambahan saham baru merupakan hasil evaluasi berdasarkan metodologi HSC yang disempurnakan.

"Kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration, sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham," ujar Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7).

7 saham bank masuk HSC BEI

Berdasarkan pembaruan data BEI per Rabu (15/7), berikut saham sektor perbankan yang masuk kategori HSC beserta tingkat konsentrasi kepemilikannya:

  1. PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) – 92,71 persen

  2. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) – 94,79 persen

  3. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) – 99,95 persen

  4. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) – 99,14 persen

  5. PT Bank Permata Tbk (BNLI) – 99,92 persen

  6. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) – 99,78 persen

  7. PT Bank Mega Tbk (MEGA) – 95,68 persen

BEI menegaskan status HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal. Status tersebut adalah bentuk keterbukaan informasi kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham suatu emiten.

Total 51 saham masuk kategori HSC

Selain saham bank, 51 saham yang masuk kategori HSC mencakup emiten dari berbagai sektor mulai dari teknologi, pertambangan, kesehatan, properti, konsumsi hingga logistik.

Sejumlah emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tertinggi antara lain:

  1. PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) – 99,99 persen

  2. PT DCI Indonesia Tbk (DCII) – 99,96 persen

  3. PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) – 99,95 persen

  4. PT Golden Flower Tbk (POLU) – 99,94 persen

  5. PT Soho Global Health Tbk (SOHO) – 99,93 persen

  6. PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI) – 99,91 persen

BEI menjelaskan daftar tersebut disusun sebagai referensi bagi investor untuk memahami karakteristik perdagangan dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi. Struktur kepemilikan seperti itu dinilai berpotensi memengaruhi likuiditas perdagangan maupun pembentukan harga saham di pasar.

Metodologi baru HSC BEI

BEI menyempurnakan metodologi penentuan HSC dengan menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Menurut BEI, price impact ratio mengukur perubahan harga saham dibandingkan dengan tingkat aktivitas perdagangan atau velocity. Adapun velocity dihitung berdasarkan perbandingan rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Dengan pendekatan tersebut, saham yang memiliki volume transaksi relatif rendah akan menghasilkan velocity yang rendah. Apabila saham mengalami perubahan harga yang besar, price impact ratio akan meningkat dan berpotensi memenuhi kriteria HSC.

BEI menyatakan penghitungan berdasarkan metodologi baru dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau mengikuti siklus evaluasi indeks utama. Sementara itu, mekanisme pengawasan lain melalui trigger factors tetap diberlakukan secara insidental sebagai bagian dari sistem pengawasan pasar.

BEI buka ruang diskusi bagi emiten

Selain melakukan evaluasi berkala, BEI juga membuka ruang diskusi bagi emiten yang masuk kategori HSC. Jeffrey mengatakan perusahaan tercatat dapat melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan distribusi kepemilikan saham di pasar agar likuiditas perdagangan lebih baik.

"Terhadap saham-saham yang terindikasi high shareholding concentration tentu kami membuka ruang untuk berdiskusi. Tentu diharapkan perusahaan tersebut bisa melakukan necessary actions untuk mendistribusikan sahamnya secara lebih baik di pasar. Apabila itu sudah dilakukan, tentu dapat disampaikan kepada kami untuk kami screening ulang atau bisa masuk dalam screening periodik yang setiap 3 bulan akan kami lakukan," ujar Jeffrey.

BEI turut mengimbau investor untuk tetap mengambil keputusan investasi secara rasional. BEI menekankan pentingnya memperhatikan kondisi fundamental emiten dan profil risiko masing-masing.

FAQ seputar saham bank masuk HSC BEI

Apa itu HSC di BEI?

HSC adalah kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi berdasarkan metodologi BEI.

Berapa jumlah saham yang masuk HSC setelah pembaruan?

Total terdapat 51 saham yang masuk kategori HSC.

Saham bank apa saja yang masuk HSC?

BBHI, BINA, BBSI, BNII, BNLI, BTPN, dan MEGA.

Apakah status HSC berarti emiten melanggar aturan pasar modal?

Tidak, status HSC merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada investor dan bukan indikasi pelanggaran.

Curated For You

Editorial Team

Related Article