Jakarta, FORTUNE — Perusahaan penyedia platform trading dan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperluas layanan untuk segmen trader premium melalui peluncuran Pintu VIP Private, tingkat keanggotaan tertinggi dalam program VIP perseroan.
Strategi tersebut sejalan dengan upaya perusahaan menggarap pengguna dengan frekuensi dan volume transaksi tinggi. Berdasarkan data internal periode Februari-Juli 2026, program VIP menyumbang lebih dari 30 persen total volume transaksi pengguna pada lini Retail, Pro, dan Futures. Kontribusi tersebut menunjukkan besarnya peran segmen tersebut terhadap aktivitas perdagangan di platform PINTU.
Presiden Direktur PINTU, Andy Putra mengatakan Pintu VIP Private ditujukan bagi pengguna dengan aktivitas transaksi tinggi dan kebutuhan layanan yang lebih kompleks. Layanan ini memberikan pendampingan Relationship Manager (RM) pribadi serta struktur biaya transaksi khusus bagi pengguna yang memenuhi kriteria.
“Bagi trader dengan aktivitas transaksi yang tinggi, kualitas layanan dan dukungan yang personal menjadi kebutuhan kunci,” ujar Andy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Melalui layanan tersebut, setiap anggota mendapatkan satu RM pribadi yang menjadi titik kontak antara pengguna dan PINTU. RM juga menyampaikan informasi pasar dari mitra PINTU, Volubit, serta meneruskan kebutuhan dan masukan anggota kepada tim internal perseroan.
PINTU juga menerapkan skema status match untuk memperluas basis anggota VIP Private. Melalui skema tersebut, pengguna yang telah memiliki status VIP di platform aset kripto lain dapat mengajukan keanggotaan dengan menyertakan bukti status atau volume transaksi sebelumnya untuk ditinjau perseroan.
Meski mendapatkan pendampingan dari RM, PINTU menegaskan bahwa keputusan transaksi dan investasi tetap menjadi tanggung jawab pengguna. Perseroan juga mengingatkan pengguna untuk melakukan riset mandiri dan menerapkan manajemen risiko. Oleh karenanya, layanan VIP Private akan dikembangkan lebih lanjut, termasuk melalui penguatan layanan RM dan akses terhadap informasi pasar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mencatat jumlah konsumen aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun. Pada saat yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, mencerminkan besarnya aktivitas masyarakat di ekosistem keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap karakteristik dan risiko produk aset keuangan digital.
