MARKET

Apa itu Mekanisme Full Call Auction Papan Pemantauan Khusus BEI?

Mekanisme yang berlaku pekan ini itu menuai kritik.

Apa itu Mekanisme Full Call Auction Papan Pemantauan Khusus BEI?Ilustrasi saham (pexels/alphatradezone)
28 March 2024

Fortune Recap

  • Petisi daring menentang aturan PPK Full Periodic Call Auction BEI karena dianggap membuat pasar saham tidak stabil dan sulit diprediksi.
  • Aturan ini diinisiasi oleh IndoStocks Traders dengan harapan OJK menghapuskan peraturan PPK Full Periodic Call Auction.
  • Aturan tersebut merupakan pengembangan dari sistem hybrid call auction, dengan tujuan membuat perdagangan saham lebih aktif dan harga yang adil.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) elah menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Action sejak awal pekan ini. Namun, langkah itu menuai kritik dari investor ritel.

Lewat situs web petisi daring, Change.org, para investor ritel membuat petisi bertajuk "Hapuskan Peraturan Papan Full Auction". Sejak dimulai pada Senin (25/3) hingga Kamis (28/3), ada 8.070 orang yang menandatangani petisi itu, dari target 10.000 tanda tangan. 

Petisi itu diinisiasi oleh IndoStocks Traders. "Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi," demikian dikutip dari keterangan petisi itu, Kamis.

Lewat petisi itu, para investor saham meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan PPK Full Periodic Call Auction.

Related Topics