MARKET

BEI Terapkan Aturan ARB 15%, Efektif Tanggal 5 Juni 2023

Normalisasi ARB tahap I berlaku mulai Senin, 5 Juni 2023.

BEI Terapkan Aturan ARB 15%, Efektif Tanggal 5 Juni 2023Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
31 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia telah menerapkan normalisasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I, serta akan efektif per Senin (5/6).

Dengan normalisasi tersebut, maka berikut ini persentase ARB berdasarkan rentang harga saham:

  • Rp50,00 sampai dengan Rp200,00: 35 persen (Auto Rejection Atas/ARA), 15 persen (ARB).
  • Di atas Rp200,00 sampai dengan Rp5.000,00: 25 persen (ARA), 15 persen (ARB).
  • Di atas Rp5.000,00: 20 persen (ARA), 15 persen (ARB).

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 pada 30 Maret 2023 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun, menurut Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, level 15 persen ARB tersebut difinalisasi sesuai hasil kajian dan survei terhadap anggota bursa serta para pelaku pasar. 

Statistik perdagangan Rabu, 31 Mei 2023

Ilustrasi IHSG. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.