MARKET

J&T: Aksi IPO Jumbo dan Indikasi Pelanggaran Regulasi

Di balik IPO J&T, ada dugaan pelanggaran aturan di Indonesia

J&T: Aksi IPO Jumbo dan Indikasi Pelanggaran RegulasiLogo J&T Express. (Shutterstock/Icosha)
26 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana IPO J&T Global Express Ltd. masih akan dilaksanakan, Jumat (27/10). Namun, di balik rencana IPO jumbo senilai US$500,9 juta atau Rp7,9 T itu, masih ada tanda tanya yang belum terjawab terkait pemenuhan aturan investasinya di Indonesia.

Pengacara Frank Hutapea dari Hotman Paris & Partner mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum oleh J&T Global Express Ltd, tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33. 

"Bahasa awamnya begini, kalau Anda mau investasi ke Indonesia, tak boleh orang lain yang jadi pemegang sahamnya pakai perjanjian, harus Anda yang investasi," jelas Frank di saluran Youtube Cokro TV.

Menurut Frank, dugaan pelanggaran itu mesti ditanyakan kepada pihak Kementerian Investasi/BKPM. Demikian juga menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi saat ditanya terkait hal tersebut.

Fortune Indonesia telah mencoba meminta tanggapan perwakilan Kementerian Investasi/BKPM, Kamis (26/10), tetapi belum kunjung mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, kepada Fortune Indonesia, Inarno mengatakan, bukan ranah OJK untuk mengawasi aktivitas IPO afiliasi usaha dari J&T Indonesia, J&T Global Express Ltd, karena IPO-nya digelar di Hong Kong.

Sebelumnya, Fortune Indonesia telah memberitakan bahwa dalam peraturan di bidang Aktivitas Kurir, terdapat batas penanaman modal asing, yakni 49 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lalu, Pasal 33 ayat (1) di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 menyatakan, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal berbentuk perseroan terbatas dilarang untuk membuat perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham di perseroan terbatas atas nama pihak lain. Regulasi itu yang diindikasi dilanggar oleh J&T Global Express. 

Tanggapan Asperindo

bisnis logistik
ilustrasi bisnis logistik (unsplash.com/Claudio Schwarz)

Menanggapi kabar terkait indikasi pelanggaran aturan struktur kepemilikan bisnis J&T di Indonesia, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Eskpres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengatakan belum memperoleh informasi lengkap terkait rencata IPO J&T dan hal-hal terkait pelanggaran itu.

Namun, ASPERINDO akan mencoba berkomunikasi dengan pihak J&T, sebagai salah satu perusahaan yang tergabung sebagai anggota asosiasi. Pertemuan rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Selain itu, ASPERINDO pun akan menyimak perkembangan yang terjadi, khususnya atas rencana dan pelaksanaan IPO J&T. Asosiasi pun berharap pemerintah sebagai otoritas dan regulator yang berkewajiban menangani hal ini.

"Rencana kami, ASPERINDO, ingin klarifikasi dengan manajemen J&T dalam waktu dekat, termasuk juga dengan kementerian kami, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara ak banyak yang dapat kami informasikan," ujar Ketua Umum Asperindo, M. Feriadi Soeprapto kepada Fortune Indonesia, Kamis.

Adapun, ASPERINDO terus berupaya menciptakan ekosistem industri pos yang sehat, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan bagi pelaku utamanya. Untuk sekarang ini, problematika utama di industri adalah perang harga, predatory pricing, harga dengan diskon gila-gilaan, yang melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur tak boleh menjual di bawah harga pokok produksi.
 

Related Topics