MARKET

Langkah BEI Atasi Emiten Terancam Delisting Tanpa Pengendali

Ada problem pada sejumlah emiten yang terancam delisting.

Langkah BEI Atasi Emiten Terancam Delisting Tanpa PengendaliBursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
19 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji regulasi ihwal pembelian kembali saham (buyback) emiten yang berpeluang keluar dari bursa (delisting), baik secara sukarela maupun paksa.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan pihaknya dan OJK selaku regulator aktif mendiskusikan hal itu, seiring dengan adanya problem di sejumlah perusahaan yang terancam delisting.

Ketiadaan pemegang saham pengendali di perusahaan berpeluang delisting. Padahal, pemegang saham pengendali terakhirlah yang berkewajiban melakukan buyback saham dari tangan investor publik ketika perusahaannya akan keluar dari bursa.

"Yang jadi kekhawatiran kami, perusahaan-perusahaan yang sudah potensi delisting, pemegang sahamnya pun tidak jelas, sudah hilang, kantornya pun sudah tidak ada, ini yang terjadi," kata Iman di media briefing A&M, dikutip Jumat (19/1). "Kami terus pantau dan diskusikan."

BEI memberi kesempatan berupa suspensi kepada emiten yang menghadapi masalah. Namun, tenggat waktunya maksimal 24 bulan. Dengan pengawasan bertahap, serta pengumuman potensi delisting setiap enam bulan. 

Pada hari yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bursa tengah mencari pihak untuk ditunjuk sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab atas pembelian saham kembali emiten yang akan keluar bursa.

"Karena jika kami belum ketemu dengan pihak ini, siapa yang akan melakukan buyback dan dana akan diperoleh oleh para investor?" kata Nyoman di gedung BEI, Kamis (18/1).

Emiten yang berpotensi delisting

Selama 2020 sampai dengan 2023, BEI mencatat sudah ada 9 emiten yang melakukan delisting. Lantas, saat ini, ada berapa emiten di bursa yang terancam delisting dan sudah disuspensi lebih dari 24 bulan? Berikut ini daftarnya:

  • PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY).
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
  • PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
  • PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).
  • PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).
  • PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
  • PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
  • PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).
  • PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC).
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).
  • PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
  • PT Onix Capital Tbk (OCAP).
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA).
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI).
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE).
  • PT SMR Utama Tbk (SMRU).
  • PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
  • PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
  • PT Hanson International Tbk (MYRX).
  • PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
  • PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).
  • PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
  • PT Cowell Development Tbk (COWL).
  • PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
  • PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).
  • PT Leyand International Tbk (LAPD). 

Related Topics