Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan jadwal tanggal libur bursa saham di tahun 2025. Hal tersebut tercantum dalam pengumuman No.Peng-00213/BWI.POP/10-2024.
Penetapan jumlah libur hari bursa merujuk pada keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jadwal libur tersebut mencakup hari perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di bursa ditiadakan.
Penasaran dengan jadwal libur bursa saham? Berikut rinciannya yang wajib diketahui investor.