Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah mencapai 6.443 orang. 

Data itu ia ungkapkan saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Dari seluruh peserta tersebut, total harta yang dideklarasikan mencapai Rp4,7 triliun, sementara pajak penghasilan yang bisa diamankan lebih dari Rp500 miliar.

"Sampai jam setengah 1 tadi, ada 6.443 wajib pajak yang ikut. Ini lewat portal (pajak.go.id/PPS) yang disampaikan Pak Wakil Menteri," ujarnya Suryo saat berbicara dalam sesi tanya jawab.

Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengajak para wajib pajak untuk segera mengikuti program PPS karena jangka waktunya hanya sampai 30 Juni 2022.

Suryo menegaskan, program PPS yang dijalankan pemerintah ini berbeda dengan tax amnesty karena Kementerian Keuangan telah memiliki data rekening wajib pajak dari berbagai lembaga keuangan baik di dalam dan di luar negeri.

Sebelumnya, dalam penyelenggaraan tax amnesty pada 2016, pemerintah belum memiliki payung hukum untuk mengakses data keuangan wajib pajak. Beleid itu baru disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"2016-2017 itu kita belum punya data informasi. Semua lembaga keuangan kami belum punya. Nah UU 2/2017 perpu itu baru keluar setelah UU tax amnesty. Jadi dikasih cerita mumpung belum ada akses informasi ikut lah tax amnesty. Sekarang beda," jelasnya.

Berkat disahkannya Perpu tentang akses informasi keuangan tersebut, kata Suryo, sejak 2018 Ditjen Pajak rutin mengejar para pengemplang yang tak mendeklarasikan hartanya secara jujur. 

"Kadang-kadang orang engga ingat kalau punya rekening tiba-tiba saya surati. 'Anda punya rekening ya?' 'Ko ngerti ya?' Karena di 2018 kami mendapatkan informasi tidak dari Indonesia tetapi juga di seluruh dunia," imbuhnya.

Sehingga, lanjut Suryo, program pengungkapan sukarela yang sekarang ini sebenarnya bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para wajib agar mereka kembali terbuka terhadap data perpajakannya. 

"Bapak ibu Monggo sebelum saya turun silahkan diungkapkan. Makanya tarifnya juga beda kan. Ketiga program ini waktu ada pandemi. Kalau dulu enggak ada pandemi. Makanya ayo duitnya dikumpulkan yang setor, yang setor," tandasnya.

Berharap Peran Aktif Wajib Pajak

Editorial Team