Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Tambang batu bara ilegal di IKN.png
Ilustrasi tambang batu bara (Dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN dan Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
  • Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari Rp226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon serta Rp4,2 triliun dari nilai komoditas batu bara ilegal yang diperdagangkan.
  • Tiga orang tersangka ditahan dalam kasus ini, dengan dukungan Polda Kaltim dan keterlibatan sejumlah lembaga lain seperti Kementerian ESDM serta penyelidikan masih berlangsung.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Aktivitas Tambang batu bara ilegal di IKN tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut terdiri dari Rp226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, serta Rp4,2 triliun dari nilai komoditas batu bara ilegal yang diperdagangkan.

Modus operandi

Penambangan tanpa izin ini dilakukan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang termasuk wilayah IKN, tepatnya di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus dimulai saat tim penyidik Dittipidter melakukan pengawasan (surveillance) pada 23–27 Juni 2025.

Batu bara hasil penambangan liar dikumpulkan di gudang (stockroom), lalu dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer. Kontainer tersebut kemudian dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Untuk menyamarkan asal usul batu bara, para pelaku diduga memalsukan dokumen, seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan konservasi, lalu menyamarkannya dengan dokumen palsu agar tampak legal,” ungkap Nunung.

Tersangka dan barang bukti

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 351 kontainer berisi batu bara ilegal (248 disita di Surabaya dan 103 dalam proses penyitaan di Balikpapan)

  • 9 unit alat berat (2 telah disita, 7 masih dalam proses)

  • 11 unit truk trailer

  • Sejumlah dokumen palsu, termasuk shipping instruction, surat kualitas barang, dan dokumen IUP.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan dua laporan polisi. Ketiganya adalah YH yang berperan sebagai penjual batu bara, CH yang membantu proses penjualan, dan MH sebagai pembeli sekaligus penjual ulang batu bara ilegal. 

Sementara itu, terdapat dua perusahaan yang diduga terlibat adalah PT MMJ dan PT BMJ. Para tersangka kini telah ditahan.

Respons pemerintah

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyatakan dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, mengatakan pihaknya turut membantu pengamanan serta penelusuran asal usul batu bara selama proses investigasi berlangsung.

Sejak Maret hingga Juli 2025, Polda Kaltim menangani delapan perkara tambang ilegal. Beberapa di antaranya terjadi di lingkungan Universitas Mulawarman di Kota Samarinda, serta wilayah Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan sejumlah lembaga lain, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita IKN, serta Surveyor Indonesia.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa Kementerian ESDM hanya berwenang mengawasi kegiatan tambang yang telah memiliki izin resmi.

“Kalau tidak ada izinnya, itu bukan menjadi domain kami, tetapi aparat penegak hukum,” kata Bahlil dalam keterangan di Surabaya.

Penyelidikan masih berlangsung

Aktivitas pertambangan ilegal ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2016. Bahkan, sejak Maret hingga Juli 2025, Polda Kaltim telah menangani delapan perkara tambang ilegal, termasuk di lingkungan Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, serta di wilayah lainnya yang tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.

Menurut Brigjen Nunung, penyidikan atas kasus ini masih berlanjut. Polri tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga menerbitkan dokumen izin palsu.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, terutama karena aktivitas ini terjadi di wilayah IKN, simbol pusat pemerintahan Indonesia di masa depan.

“Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia. Segala bentuk kegiatan tambang ilegal di lokasi tersebut harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us