Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
AFPI Ajukan Banding Atas Putusan KPPU Denda Rp755 miliar ke 97 Pinjol
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar
  • KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjol anggota AFPI terkait dugaan pelanggaran batas bunga pinjaman daring.
  • AFPI menilai putusan KPPU tidak adil karena batas maksimum manfaat ekonomi merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal.
  • AFPI menyatakan siap mengajukan banding, tetap menghormati proses hukum, dan memastikan operasional platform pinjol anggotanya berjalan normal di bawah pengawasan OJK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan sidang majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda Rp755 miliar ke 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terkait batas bunga.

Seluruh penyelenggara dimaksud merupakan anggota AFPI.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai putusan KPPU tidak mencerminkan keadilan dan fakta di lapangan.  Menurutnya, KPPU memaksakan diri dengan mengenakan denda beragam kepada seluruh platform pinjaman daring.

Menurutnya, tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang dituduhkan sepanjang sidang pemeriksaan.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik melalui keterangan resmi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pendekatan yang selama ini diterapkan oleh industri fintech, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjol ilegal. Keputusan itu menurutnya telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK. 

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen demi tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. AFPI meyakini Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil.

Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota menempuh langkah-langkah yanag sesuai dengan proses hukum berlaku.

Entjik juga menegaskan kegiatan operasional platform pinjol yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Saat perkara ini mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjol oleh AFPI merupakan bagian dari ketentuan kode etik sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.

AFPI menjelaskan, hal batasan bunga sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

Editorial Team