Airlangga Memastikan Kebijakan EUDR Bakal Mundur ke 2027

- Airlangga Hartarto memastikan penerapan regulasi antideforestasi Uni Eropa ditunda hingga 2027.
- Penundaan ini merupakan hasil kesepakatan perdagangan IEU-CEPA.
- Indonesia mendapatkan ruang tambahan hingga 2027.
Jakarta, FORTUNE — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan penerapan regulasi antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) akan ditunda hingga 2027.
Penundaan tersebut menjadi salah satu hasil penting dari kesepakatan perdagangan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang tercapai pada September 2025.
“Dengan kerja sama Indonesia ini, [Uni Eropa] mengundurkan lagi Undang-Undang EU deforestasi,” kata Airlangga dalam Rapimnas Kadin 2025 yang disiarkan secara virtual, Senin (1/12).
Airlangga menyebut penundaan ini sebagai kemenangan bagi Indonesia, terutama bagi kelompok like-minded countries yang secara aktif mendorong revisi atas ketentuan EUDR. Saat ini, perjanjian dagang IEU-CEPA masih berada dalam tahap legal drafting, termasuk penerjemahan dokumen ke 24 bahasa sebelum dibahas lebih lanjut di parlemen Uni Eropa (UE).
“Kami sudah melakukan pendekatan dari partai yang paling kiri sampai paling kanan dan mereka semua mendukung IEU-CEPA, karena ini akan menjadi salah satu strategi terbesar,” ujar Airlangga.
Melalui IEU-CEPA, 90 persen produk Indonesia akan menikmati tarif 0 persen ketika diekspor ke Eropa, begitu juga sebaliknya. Airlangga menyatakan kesepakatan tersebut juga mencakup peningkatan perjanjian digital, sehingga lebih maju dibandingkan dengan perjanjian serupa yang dibuat UE dengan Singapura.
Sebelumnya, Parlemen UE telah menyetujui usulan penundaan penerapan EUDR selama satu tahun bagi perusahaan di kawasan tersebut.
Persetujuan tersebut mencerminkan adanya pelonggaran dari posisi awal UE yang sempat memicu protes dari sejumlah mitra dagang besar.
Keputusan amendemen itu disahkan melalui pemungutan suara di Strasbourg, Prancis, pada Rabu (26/11), sejalan dengan posisi negara-negara anggota dalam pertemuan sebelumnya.
Dengan kepastian penundaan hingga 2027, Indonesia mendapatkan ruang tambahan untuk memperkuat kesiapan industri perkebunan—mulai dari sawit, kakao, hingga kopi—agar dapat memenuhi standar keberlanjutan yang diterapkan UE tanpa mengganggu kinerja ekspor nasional.


















