Kemnaker Sebut Mitra Ojol Sampai Kurir Logistik Berhak Dapat THR

THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.

Kemnaker Sebut Mitra Ojol Sampai Kurir Logistik Berhak Dapat THR
Wartawan merekam Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Fortune Recap

  • Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan mitra ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Pemerintah mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik untuk memberikan tunjangan sesuai Surat Edaran Menaker.
  • Surat edaran baru akan disebarluaskan informasinya untuk pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan mitra ojek online (Ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah mengimbau agar perusahaan transportasi online yang menaungi mitra seperti Gojek, Grab dan perusahaan logistik turut memberikan tunjangan.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dan telah tertuang pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," kata dia dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan yang disiarkan secara virtual, Senin (18/3).

Menurutnya, surat edaran yang baru dirilis akan disebarluaskan informasinya, terutama untuk pemberian THR agar terjadi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H, tapi kami dampingi agar bisa. Apa pun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang enggak bisa diantisipasi, tapi kami optimis bisa berjalan baik," ujarnya.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil

Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Ihwal pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida mengatakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Imbauan Menaker kepada gubernur

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, Menteri Tenaga Kerja meminta gubernur beserta seluruh jajarannya untuk setidaknya melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Related Topics

THROjolPKWTKemnaker

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur