NEWS

Begini Cara Hitung THR Prorata yang Masa Kerjanya Belum Setahun

Setiap karyawan wajib mengetahui cara ini

Begini Cara Hitung THR Prorata yang Masa Kerjanya Belum SetahunIlustrasi uang rupiah (Unsplash/@bady)
19 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bulan Ramadan dan Idulfitri sebentar lagi akan datang. Artinya, seluruh umat Muslim di seluruh dunia akan kembali melaksanakan kewajibannya menjalankan ibadah puasa.

Di antara berbagai tradisi yang ada, salah satu hal yang identik dengan Ramadan dan Idulfitri adalah tunjangan hari raya (THR). 

Biasanya perusahaan akan membayarkan THR sebesar satu kali Gaji kepada seluruh karyawannya dalam bentuk tunai. Namun, ada sedikit perbedaan dalam pembayaran bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja.

Kabar baiknya, karyawan yang bekerja selama kurang dari satu tahun akan tetap mendapatkan THR dengan pembayaran Prorata, dan jumlahnya akan berbeda dengan karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

Lantas, apa yang dimaksud dengan prorata, dan bagaimana cara hitung THR prorata? Temukan jawaban selengkapnya berikut ini!

Apa itu prorata?

Prorata adalah pemberian upah/gaji kepada karyawan berdasarkan jumlah waktu kerja yang telah dilakukan dalam periode tertentu.

Ada beberapa kondisi di mana perusahaan akan membayarkan gaji secara prorata kepada karyawan, yaitu saat karyawan masuk pada pertengahan bulan atau saat akan menerima THR pertama kali sebelum genap satu tahun bekerja.

Untuk kasus pertama, besaran gaji yang diterima akan berbeda dengan yang ada dalam kontrak, karena karyawan tersebut belum bekerja penuh selama satu bulan.

Demikian pula saat menerima THR, karyawan yang belum genap satu tahun juga akan tetap mendapatkan THR walaupun tidak penuh.

Secara sederhana, THR Prorata adalah metode perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berbeda dengan pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan berhak atas THR 1 bulan gaji, THR Prorata diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Regulasi mengenai THR prorata ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Pasal 3 ayat 1 berbunyi: Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Mengapa karyawan perlu mengetahui THR prorata?

Mengetahui THR prorata sangat penting bagi setiap karyawan karena beberapa alasan, seperti:

  1. Agar bisa mengetahui hak Anda sebagai pekerja: Dengan memahami cara hitungnya, Anda dapat memastikan bahwa Anda menerima THR yang sesuai dengan ketentuan.
  2. Mencegah kesalahpahaman: Ketidaktahuan tentang THR Prorata dapat menyebabkan kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan, misalnya jika jumlah yang THR yang dibayarkan mungkin berbeda dengan karyawan lain.
  3. Membantu dalam perencanaan keuangan: THR bisa menjadi sumber dana penting untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Pada momen ini, tidak sedikit pekerja yang biasanya akan mudik atau pulang ke kampung halamannya.

Related Topics