NEWS

Jokowi Terbitkan PP, THR ASN Cair H-10 Lebaran

Gaji ke-13 dibayarkan Juni 2024.

Jokowi Terbitkan PP, THR ASN Cair H-10 LebaranPresiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers usai menghadiri acara silaturahim dengan nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PNM di GOR basket Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
14 March 2024

Fortune Recap

  • Presiden Jokowi merilis PP No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
  • Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan besarannya diatur berdasarkan penghasilan Maret 2024.
  • Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024, dan besarannya didasarkan pada penghasilan Mei 2024.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Kebijakan yang ditandatangani 13 Maret 2023 tersebut menjadi dasar pencairan THR dan gaji ke-13 kepada ASN maupun calon ASN dan PPPK tahun ini.

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Namun, jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan tepat waktu, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Lebaran. Besaran THR diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9, yang didasarkan pada penghasilan pada Maret 2024. 

Sementara itu, Pasal 12 menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan setelah Juni 2024 dengan besaran yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9, yang didasarkan pada penghasilan Mei 2024.

THR dan gaji ke-13 untuk calon ASN memiliki komponen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Bagi calon ASN, tunjangan tersebut meliputi 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan. 

Sementara itu, untuk ASN yang bersumber dari APBD, tunjangan tersebut mencakup 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan yang tidak melebihi pendapatan bulanan tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Related Topics