Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
KA Cepat relasi Jakarta-Bandung memiliki jalur sepanjang 142,3 km dengan 13 terowongan dan akan melayani 4 Stasiun yaitu Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar. (Dok. Istimewa)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan penjaminan pemerintah untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 tahun 2023 tersebut diterbitkan untuk memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) KCJB.

Dalam Pasal 3 PMK tersebut, dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah dimaksud bisa diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara; kesinambungan fiskal; dan pengelolaan risiko fiskal. Penjaminnya terdiri dari pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), dalam hal ini PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Penjaminan akan diberikan atas seluruh pinjaman PT KAI terhadap kreditur—meliputi pokok, bunga, dan/atau biaya lain yang timbul. 

Kemudian, PT KAI sebagai pemohon jaminan wajib melampirkan sejumlah berkas, mulai dari surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah; surat pernyataan BUMN mengenai persetujuan pinjaman dan jaminan pemerintah, serta pernyataan kemampuan keuangan dan kemampuan bayar KAI; surat pernyataan Menteri Perhubungan; rencana penggunaan pinjaman; profil kreditur; proyeksi keuangan; hingga mitigasi risiko.

<p><strong>Pembengkakan biaya capai US$1,2 miliar</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di