Atasi Penumpukan Stok, Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani

- Pemerintah siapkan Rp1,5 triliun untuk serap gula petani dalam negeri
- Dana disalurkan melalui BUMN pangan, yaitu Danantara bersama ID FOOD
- Penyerapan gula petani dilakukan melalui mekanisme lelang yang dikelola PT SGN
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap hasil produksi gula petani dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis mengatasi penumpukan stok di tingkat produsen dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Penugasan penyerapan ini akan diberikan kepada BUMN pangan, yaitu Danantara bersama ID FOOD. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan di Surabaya, Jumat (22/8).
Langkah intervensi ini mendesak dilakukan menyusul adanya penumpukan gula di gudang-gudang petani dan pabrik gula. Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan keterbatasan kapasitas keuangan pabrik gula milik negara menjadi hambatan utama penyerapan, terlebih di tengah tekanan pasar akibat derasnya impor.
“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau rafinasi,” jelas Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil rapat di Surabaya, penyerapan gula petani akan dilakukan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Pemerintah memastikan harga dasar penyerapan ditetapkan Rp14.500 per kilogram, sesuai harga acuan penjualan (HAP) dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, seluruh pihak berkomitmen menghindari praktik jual beli di bawah harga acuan maupun praktik cash back yang merugikan petani. Selain itu, peredaran gula rafinasi di pasar eceran akan dilarang keras, dengan pengawasan ketat dari Satgas Pangan Polri.
Ketut Astawa menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mengatasi persoalan ini.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi,” kata Ketut, dikutip Senin (25/8).
“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula dengan harga wajar,” ujarnya.
Berdasarkan data panel harga pangan Bapanas per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen secara nasional mencapai Rp14.746 per kg. Angka ini sedikit di atas HAP, tapi menunjukkan tren penurunan tipis dibandingkan dengan sepekan sebelumnya.