Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mewajibkan calon penumpang angkutan umum dan pesawat untuk menerima vaksin booster atau dosis ketiga ketika melakukan perjalanan.
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannnya, Minggu (28/8).
Sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga. Lalu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 wajib telah menerima vaksin dosis kedua.
PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis kedua. PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Sementara itu, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nur Isnin.
Dengan berlakunya edaran ini, Nur Isnin menegaskan, SE Menhub Nomor 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.