NEWS

Kenali 5 Gejala Covid-19, Di Kategori Mana Pasien Boleh Isoman?

Pemerintah membuat 5 kategori gejala bagi pasien Covid-19.

Kenali 5 Gejala Covid-19, Di Kategori Mana Pasien Boleh Isoman?Ilustrasi isolasi mandiri saat pandemi. (Pixabay/mohamed_hassan)
07 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat, seiring laju penularan varian Omicron yang relatif lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya. Hingga Minggu (6/2), terdapat 36.057 kasus baru Covid-19. Sehingga total menjadi 4.516.480 kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Februari 2022. 

Jumlah kasus yang tinggi, membuat jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit mencapai 18.966 atau 23,35 persen dari 81.235 kapasitas yang tersedia. Situasi ini pun membuat pemerintah semakin waspada dalam menghadapi jumlah kasus Covid-19 yang sewaktu-waktu bisa melonjak tajam dan membuat ketersediaan layanan kesehatan berkurang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, meski Omicron menular cepat, namun dilihat dari gejalanya memang lebih ringan dari varian lain dengan tingkat kesembuhan yang tinggi.

“Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen,” ujar Nadia, melalui laman resmi Kemenkes, Minggu (6/2).

Oleh sebab itu, ia mengimbau pasien yang terkonfirmasi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter). Bila pasien memiliki tingkat saturasi di atas 95 persen, diminta tak khawatir dan bisa segera berkonsultasi via telemedisin atau melapor ke puskesmas terdekat bisa merasakan gejala seperti batuk, flu atau demam. 

"Jika masyarakat yang terpapar menjalankan himbauan ini, sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit kita bisa berkurang hingga 60-70%,” ungkap Nadia. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, berikut ini adalah lima derajat gejala seseorang terpapar virus Covid-19. 

1. Tanpa gejala

Kategori ini disebut juga asimtomatis. Pasien Covid-19 sama sekali tidak merasa sakit dan sama sekali tidak ditemukan gejala klinis apapun.

Pasien tanpa gejala diimbau untuk melakukan isoman di rumah atau pusat isolasi terpadu yang disediakan di tiap daerah.

2. Gejala ringan

Pasien gejala ringan, yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen di atas 95 persen.

Biasanya gejala umum yang muncul adalah demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia). Pasien dengan gejala sedang juga masih dapat melakukan isoman di rumah.

Related Topics