NEWS

Kepala OIKN Ungkap Sederet Kebijakan Demi Tarik Investasi di IKN

Salah satu kemudahan bagi investor adalah insentif pajak.

Kepala OIKN Ungkap Sederet Kebijakan Demi Tarik Investasi di IKNKondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARAFOTO/Bayu Pratama))
24 May 2023

Jakarta, FORTUNE – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2023 akan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas untuk menstimulasi investasi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala OIKN, Bambang Susantono, juga mengatakan bahwa serangkaian insentif telah disiapkan pemerintah bagi para investor IKN. 

“Ada super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajal untuk kegiatan R&D (riset dan pengembangan),” ujarnya dalam sambutan acara Sosialisasi PP 12/2023, Selasa (23/5).

Semua fasilitas tersebut, akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Dengan demikian, berbagai usaha yang ada di IKN pun nantinya akan didukung oleh super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Prospek investasi

Bambang Susantono.
Bambang Susantono. (Wikimedia Commons)

Hingga Mei 2023, IKN sudah menerima sekitar 220 letter of intent (LOI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LOI yang diterima Presiden Joko Widodo dari Jepang, pada saat KTT G7 beberapa waktu lalu.

“Tapi dari letter of intent menjadi ‘macul’ di lapangan tentu itu butuh waktu,” ujarnya.

Investor perlu membuat sebuah feasibility study dahulu untuk memastikan kondisi di lapangan, dengan data yang lengkap untuk berbagai penyesuaian pada tiap investasi yang diterapkan. Oleh sebab itu, hadirnya PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Usaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, akan sangat membantu kelancaran setiap invetasi yang dilakukan.

Masih sesuai rencana

Mobil melintas di jalan kawasan IKN.
Mobil melintas di jalan kawasan IKN. (ANTARAFOTO/Bayu Pratama)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.