NEWS

Kurangi Angka Kematian, Pemerintah Interkoneksi Data Pasien Komorbid

Interkoneksi data dilakukan BPJS dengan sistem NAR Kemenkes.

Kurangi Angka Kematian, Pemerintah Interkoneksi Data Pasien KomorbidMenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers Ratas PPKM, Senin (21/2). (Tangkapan layar dari kanal YouTube Sekretariat Presiden)
21 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan membentuk interkoneksi data pasien bersama  Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kerja sama data ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mendeteksi dini pasien komorbid dan menekan kasus kematian akibat Covid-19.

Data Kemenkes mencatat, dari 2.484 kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia per Februari 2022, sebanyak 46 persen merupakan pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid. 

Selain pasien komorbid, kategori lain yang mengalami kasus kematian adalah mereka yang belum mendapat vaksinasi lengkap sebanyak 73 persen dan 53 persen berasal dari kalangan lansia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Monkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam Ratas, Presiden Joko Widodo, meminta agar risiko kematian–pada 3 kategori terbanyak–untuk dapat ditekan.

“Sehingga, jika ada penambahan kasus akan langsung terdeteksi, apakah pasien tersebut komorbid atau tidak. Respon tindakan akan lebih cepat dan dapat menghindari kemungkinan kematian,” kata Luhut dalam konferensi pers secara daring usai Rapat Terbatas evaluasi PPKM, Senin (21/2).

Tidak ada toleransi pelonggaran prokes

Luhut juga menegaskan, dengan situasi pandemi yang masih terjadi, Indonesia tidak perlu latah mengikuti negara lain yang sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan dengan alasan transisi ke endemi.

“Kita akan melakukan transisi ini secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Berdasarkan diskusi yang dilakukan bersama para ahli, Pemerintah akan menggunakan pra-kondisi endemi sebagai pijakan menentukan status pandemi.

Beberapa indikator tersebut antara lain, tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, tingkat kasus yang rendah berdasarkan WHO, kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveilans aktif, serta rentang waktu pra-kondisi yang cukup panjang dan sudah konsisten.

Vaksinasi untuk capai masa endemi

Dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi, pemerintah tetap menakankan pentingnya vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster pada lansia dengan keterlibatan pemerintah daerah, terkait sosialisasi dan kesuksesan vaksin penguat.

“Saya juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga ataupun yang sudah divaksinasi lengkap dengan rentang waktu 6 bulan dapat langsung mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,” ucap Luhut.

Related Topics