Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Akan Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 30 Tahun

Pemerintah Akan Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 30 Tahun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya dalam mendukung program perumahan nasional melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS). (Dok. BRI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merancang kebijakan anyar yang akan memperpanjang jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini digodok bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa skema KPR subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan diperluas masa tenornya agar cicilan lebih terjangkau. "Sekarang, pemerintah menyiapkan kebijakan baru, perpanjangan tenor rumah subsidi hingga 30 tahun," kata Maruarar di akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (27/2).

Selama ini, tenor KPR subsidi umumnya berada di kisaran 15 hingga 20 tahun. Dengan rencana perpanjangan hingga tiga dekade, beban angsuran per bulan diproyeksikan turun signifikan, sehingga memberi ruang napas lebih longgar bagi debitur.

Menurutnya kebijakan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kelompok berpenghasilan tanggung agar peluang memiliki hunian sendiri semakin terbuka tanpa tekanan cicilan tinggi.

"Dengan perpanjangan hingga 30 tahun, cicilan akan jauh lebih ringan, dan makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah maupun tanggung yang bisa punya rumah sendiri," ujar pria yang akrab disapa Ara ini.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Kelompok ini direncanakan memperoleh fasilitas bunga tetap sebesar 7 persen dengan tenor yang sama, yakni hingga 30 tahun. "Kami juga menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan bunga tetap tujuh persen dan tenor hingga 30 tahun," kata Ara.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari realisasi visi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat luas. "Terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan seluruh pihak yang mendukung kebijakan ini. Bersama kita wujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, rumah layak dan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Cara Pesan Tiket Sleeper Bus secara Online dan Tipsnya

27 Feb 2026, 16:49 WIBNews