NEWS

Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay yang Raup Untung Rp257 Juta

Penipu jastip tiket Coldplay adalah pasangan suami istri.

Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay yang Raup Untung Rp257 Jutasource_name
23 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap sepasang suami-istri berinisial AVF (22) dan W (24) terduga kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Kabupaten Bantul, DIY Yogyakarta. Dari aksinya tersebut, kedua tersangka ditaksir meraup keuntungan mencapai Rp257 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengungkapkan modus para tersangka adalah membeli akun Twitter @Findtrove_id yang memiliki 1.513 pengikut, seharga Rp750 ribu.

“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui idntitas mereka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/5).

Modus

Tur Coldplay.
Tur Coldplay. (Instagram @pkentertainment)

Untuk meyakinkan para korban, pelaku telah memiliki satu tiket asli. Kemudian, pelaku mewajibkan korban membayar Rp50 ribu sebagai booking fee dan mengisi link form, diikuti dengan memasukkan korban ke grup Whatsapp (WA). Jika dalam satu jam pembeli tidak menyetorkan dana pembelian tiketnya, uang booking fee yang sudah disetor terancam hilang.

Setelah uang ditransfer, pelaku memberitahukan bahwa tiket sudah aman. “Selanjutnya tersangka mengindokan akan mengirimkan e-tiket dalam satu jam pembayaran, namun ternyata tersangka tidak mengirimkan e-tiket, tidak merespon serta nomor WA tidak aktif,” ujar Auliansyah.

Hingga saat ini, jumlah korban penipuan mencapai 60 orang. Beberapa barang bukti telah diamankan polisi di antaranya berupa akun Twitter, tiga buah ponsel, satu komputer, dua buah kartu ATM, satu akaun bank swasta, satu akun digital, dan dua kartu Surat Izin Mengemudi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 278 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sangat disayangkan

Menparekraf, Sandiaga S. Uno.
Menparekraf, Sandiaga S. Uno. (Tangkapan layar)

Related Topics