NEWS

Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Atur Prokes Acara Berskala Besar

Kriteria acara dihadiri lebih dari 1.000 orang bersamaan

Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Atur Prokes Acara Berskala Besarilustrasi keramaian konser / Pixabay
22 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan acara berskala besar. Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 yang lebih besar seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan  pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22/2022. “ Regulasi ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan, maupun di luar ruangan,” katanya dalam keterangan pers daring, Selasa (21/6).

Tujuan penerapan prokes ini adalah untuk meningkatkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Penyesuaian partisipan berdasar umur

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Tangkapan layar)

Dengan kebijakan ini, anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan berskala besar, diwajibkan sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Sedangkan, bagi orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas, wajib dilengkapi vaksinasi dosis penguat atau booster.

Sedangkan, khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar. Hal ini perlu diperhatikan, demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakuan skrining sesuai jenis partisipan

Ilustrasi alat tes Antigen.
Ilustrasi alat tes Antigen. (Flickr)

Related Topics