Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Cek Syarat dan Jadwalnya

barang rampasan kpk.png
Barang rampasan KPK (Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi)
Intinya sih...
  • Lelang barang rampasan KPK adalah proses penjualan barang-barang hasil sitaan dari perkara korupsi yang telah diputuskan secara hukum.
  • Barang yang dilelang berasal dari berbagai jenis, seperti mobil, motor, tanah, bangunan, perhiasan, dan barang elektronik.
  • Peserta harus memiliki akun di situs lelang resmi milik pemerintah dan menyiapkan dokumen.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cara ikut lelang barang rampasan KPK menjadi topik yang menarik beberapa hari lalu. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan pada Kamis, (12/6).

Biasanya, lelang ini dilakukan beberapa kali dalam setahun. Barang-barang yang dilelang berasal dari hasil penyitaan atau perampasan harta benda pelaku korupsi yang telah mendapat putusan hukum tetap (inkracht).

Proses lelang dilaksanakan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Melalui mekanisme terbuka, masyarakat umum bisa ikut lelang untuk mendapatkan barang-barang rampasan milk koruptor dengan harga lumayan miring.

Apa itu lelang barang rampasan KPK?

Kalau tertarik ikut lelang barang rampasan KPK, sebaiknya pahami dulu mengenai pengertian acara ini agar tidak bingung. Lelang barang rampasan KPK adalah proses penjualan barang-barang hasil sitaan dari perkara korupsi yang telah diputuskan secara hukum.

Jadi, barang-barang tersebut dilelang oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap orang yang memenuhi syarat bisa ikut lelang termasuk masyarakat umum.

Tujuan lelang rampasan KPK adalah memulihkan kerugian negara dan memberikan transparansi dalam pengelolaan aset hasil sitaan. Kegiatan lelang dilaksanakan serentak di 13 kantor KPKNL di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.

Jenis barang yang bisa dilelang

Sebelum mengikuti cara ikut lelang barang rampasan KPK, Anda perlu mengetahui juga beberapa jenis barang yang biasanya dilelang. Perlu dipahami, barang yang dilelang oleh KPK berasal dari berbagai jenis, tergantung dari kasus yang ditangani.

Berikut beberapa contoh barang yang dilelang KPK:

  1. Mobil dan motor

  2. Tanah dan bangunan

  3. Perhiasan, jam tangan, dan barang-barang antik

  4. Barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga

Semua barang dilelang dalam kondisi "apa adanya" (as is). Artinya, calon pembeli bertanggung jawab memeriksa kondisi fisik serta kelengkapan dokumen barang sebelum melakukan penawaran. Misalnya, beberapa kendaraan mungkin tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi seperti STNK atau BPKB.

Syarat mengikuti lelang barang rampasan KPK

Sebelum mengikuti lelang barang rampasan KPK, peserta harus memiliki akun di situs lelang resmi milik pemerintah. Untuk membuat akun, peserta wajib menyiapkan dokumen dan data tertentu.

Registrasi akun hanya dapat dilakukan secara daring. Prosesnya cukup cepat apabila data yang dimasukkan lengkap dan benar. Berikut beberapa dokumen dan data yang perlu disiapkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Alamat email aktif

  • Nomor telepon seluler

  • Nomor rekening bank pribadi.

Cara ikut lelang barang rampasan KPK

Jika Anda tertarik mengikuti lelang barang rampasan KPK, perhatikan beberapa langkahnya. Berikut ini panduan lengkap yang dapat diikuti oleh calon peserta lelang.

  1. Registrasi akun

Kunjungi situs lelang milik pemerintah. Kemudian, buat akun dengan mengisi data diri sesuai KTP dan NPWP. Setelah itu, lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang dikirimkan melalui email.

  1. Cari informasi lelang KPK

Setelah berhasil mendaftar, peserta bisa mencari informasi lelang dengan menggunakan kata kunci seperti "KPK", "barang rampasan", atau "sitaan negara". Katalog barang dan jadwal lelang juga tersedia di situs resmi KPK atau DJKN.

Baca dengan cermat detail barang yang akan dilelang, seperti harga limit, kondisi fisik, dan lokasi penyimpanan. Untuk beberapa barang, peserta dapat melakukan peninjauan fisik sesuai jadwal yang ditentukan.

  1. Setor uang jaminan

Setiap peserta wajib menyetor uang jaminan ke rekening virtual yang disediakan DJKN. Besaran uang jaminan biasanya berkisar antara 20 persen hingga 50 persen dari harga limit barang.

Penyetoran harus dilakukan selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang berlangsung. Apabila tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya.

  1. Ikut menawar di hari lelang

Lelang dilakukan secara daring dan real time melalui situs lelang milik pmerintah. Peserta dapat memasukkan tawaran harga selama lelang berlangsung, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang sah.

  1. Pelunasan dan pengambilan barang

Jika peserta dinyatakan sebagai pemenang, wajib melunasi sisa pembayaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya lima hari kerja. Setelah pelunasan, peserta akan mendapatkan informasi mengenai waktu dan lokasi pengambilan barang. Pastikan pelunasan dilakukan tepat waktu agar tidak kehilangan hak atas barang yang telah dimenangkan.

Diadakan secara rutin

Mengikuti lelang barang rampasan KPK bisa menjadi peluang menarik untuk mendapatkan barang dengan harga lebih rendah dari pasaran. Lelang yang diselenggarakan pada 11–12 Juni 2025 lalu, KPK melelang 80 objek rampasan seperti:

  1. Volkswagen Caravelle seharga Rp17,9 juta (tanpa dokumen)

  2. Motor Triumph Speedmaster Bonneville seharga Rp207,5 juta (tanpa dokumen)

  3. Chevrolet Spark dengan STNK seharga Rp56,1 juta

  4. Honda CR-V dengan surat lengkap seharga Rp8,6 juta

Selain itu, penting untuk memahami seluruh prosedur dan membaca dengan cermat syarat serta ketentuan yang berlaku. Pastikan keabsahan informasi melalui situs resmi lelang milik pemerintah atau KPK untuk menghindari kesalahan administratif maupun penipuan.

Lelang barang rampasan KPK pada 11–12 Juni 2025 telah berakhir, tetapi KPK dan DJKN secara berkala mengadakan lelang serupa. Biasanya, lelang barang rampasan dilakukan beberapa kali dalam setahun, tergantung pada jumlah dan status hukum barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk mengetahui jadwal lelang berikutnya, pantau situs lelang milik pemerintah dan kanal resmi media sosial KPK serta DJKN. 

Demikian cara ikut lelang barang rampasan KPK. Semoga informasi ini bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us