Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar Negara Pemberi Visa on Arrival Bagi Paspor RI
ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

  • Passport Index 2026 mencatat pemegang paspor Indonesia mendapat fasilitas Visa on Arrival di 40 destinasi.

  • Destinasi VoA tersebar di Asia-Timur Tengah, Afrika, serta Amerika-Pasifik-Oceania, dengan masa tinggal bervariasi.

  • Pengurusan VoA dilakukan saat tiba dengan syarat seperti paspor aktif, tiket pulang, bukti akomodasi, formulir, dan biaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernah mendengar istilah Visa on Arrival atau VoA? Visa tersebut menjadi salah satu fasilitas yang memudahkan perjalanan ke luar negeri karena visa dapat diperoleh saat tiba di negara tujuan tanpa mengurus visa reguler sebelum keberangkatan.

Berdasarkan Passport Index 2026, pemegang paspor Indonesia memiliki akses ke 40 destinasi dengan fasilitas VoA. Selain itu, terdapat 42 destinasi bebas visa dan tujuh destinasi yang menyediakan Electronic Travel Authorization (eTA).

Berikut daftar negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia beserta durasi tinggalnya.

Daftar negara pemberi Visa on Arrival bagi paspor RI

Passport Index 2026 telah merangkum beberapa negara yang memberikan fasilitas VoA bagi pemegang paspor Indonesia. Sejumlah negara tersebut mencakup destinasi di kawasan Asia dan Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika.

Berikut daftar negara pemberi Visa on Arrival bagi paspor RI lengkap dengan durasi tinggalnya berdasarkan kawasannya.

Asia dan Timur Tengah

  • Armenia (120 hari)

  • Azerbaijan (30 hari)

  • Bangladesh (30 hari)

  • Nepal (15,30,90 hari)

  • Kyrgyzstan (30 hari)

  • Maladewa (30 hari)

  • Oman (30 hari)

  • Qatar (30 hari)

  • Yordania (30 hari)

Afrika

  • Burundi (30 hari)

  • Comoros (45 hari)

  • Djibouti (90 hari)

  • Ethiopia (90 hari)

  • Guinea-Bissau (90 hari)

  • Madagascar (90 hari)

  • Malawi (30 hari)

  • Mauritius (60 hari)

  • Sierra Leone (30 hari)

  • Tanzania (90 hari)

  • Zimbabwe (90 hari)

Amerika, Pasifik, dan Oceania

  • Kepulauan Marshall (90 hari)

  • Niue (30 hari)

  • Palau (30 hari)

  • Paraguay (30 hari)

  • Samoa (30 hari)

  • Tuvalu (30 hari)

Apa itu Visa on Arrival dan bagaimana cara kerjanya?

Visa on Arrival adalah izin masuk yang dapat diproses langsung di bandara atau pelabuhan negara tujuan, bukan dari konsulat maupun kedutaan. Lewat VoA, wisatawan bisa mengurus izin di lokasi pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan setelah tiba di destinasi.

Fasilitas tersebut berbeda dengan visa reguler yang wajib diurus sebelum keberangkatan. VoA memungkinkan wisatawan mendapatkan izin tinggal dengan mengisi formulir dan menunjukkan dokumen pendukung begitu sampai di negara tujuan.

Sejumlah negara juga menyediakan opsi e-VoA, versi digital dari Visa on Arrival yang bisa diakses secara online. Wisatawan bisa mengajukan e-VoA lebih awal sebelum berangkat agar menghemat waktu saat tiba.

Syarat dan ketentuan Visa on Arrival

Fasilitas VoA tidak selalu memberikan izin masuk secara otomatis tanpa persyaratan tambahan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mengurus VoA, di antaranya:

  • Paspor Indonesia aktif minimal enam bulan dari tanggal kepulangan

  • Tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara berikutnya

  • Bukti akomodasi selama tinggal di negara tujuan, seperti booking hotel atau surat undangan

  • Mengisi formulir kedatangan dengan lengkap

  • Uang tunai dalam mata uang yang diterima atau kartu kredit untuk pembayaran biaya VoA

  • Foto paspor 3x4 cm (hanya beberapa negara)

Di luar syarat umum di atas, setiap negara dan kawasan bisa meminta dokumen tambahan bagi WNI yang ingin mengurus VoA. Untuk itu, sebaiknya cek ketentuan pengajuan VoA di negara tujuan sebelum berangkat.

Berapa biaya Visa on Arrival untuk paspor RI?

Tarif Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Biasanya, biaya ini berkisar antara puluhan hingga ratusan dolar AS atau dengan mata uang yang diizinkan.

Negara Nepal membebankan tarif VoA sebesar 125 dolar AS untuk jangka waktu 90 hari. Sementara itu, biaya VoA di Tanzania sekitar 50 dolar AS dan Ethiopia senilai 52 dolar untuk 3 bulan.

Ada beberapa negara yang memberikan VoA secara gratis untuk paspor RI yang ingin berkunjung. Negara-negara tersebut mencakup Maladewa, Palau, Bangladesh, dan Mauritius.

Negara-negara lainnya membutuhkan konfirmasi langsung di bandara atau lokasi pemeriksaan imigrasi. Wisatawan sebaiknya menyiapkan sejumlah dana atau kartu kredit dengan saldo yang cukup agar bisa membayar VoA sesuai ketentuan.  

Itulah daftar negara pemberi Visa on Arrival bagi paspor RI dan persyaratannya. Pastikan mengecek ketentuan dan biaya pengurusan visa agar proses imigrasi di negara tujuan berjalan lancar. 

FAQ seputar daftar negara pemberi Visa on Arrival bagi paspor RI

Negara mana saja yang memberikan fasilitas VoA bagi paspor RI?

Total ada lebih dari 25 negara dan kawasan yang menyediakan fasilitas VoA bagi paspor RI berdasarkan data Passport Index 2026.

Apa bedanya Visa on Arrival dan visa biasa?

Perbedaan utamanya terletak pada waktu pengurusan, durasi tinggal, dan persyaratan.

Apa syarat Visa on Arrival?

Ada beberapa dokumen yang umum diperlukan saat mengurus VoA, seperti paspor aktif minimal enam bulan, tiket pesawat, hingga bukti akomodasi.

Berapa biaya untuk Visa on Arrival?

Tarif VoA bervariasi pada setiap negara dan kawasan mengikuti kebijakan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article