- Dewa Ranjang Black (TR176330912) - PJ Sinar Sehat: mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Brantas - PJ Ragel Sentosa Indonesia: mengandung deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.
- Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) - UD Depot: positif sildenafil sitrat, izin edar palsu.
- Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) - PJ Kuda Sumbawa: mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) - PT SM Jaya Jateng Indonesia: mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Klebun (TR973707782) - PJ Sakera Mas: positif sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Xian Ling (TI051749334) - Guizhou Tong Jitang Pharmaceutical Co. Ltd: mengandung deksametason, Izin edar fiktif.
- Jempol Kecetit (TR993207236) - PJ Biso Joyo Magelang: mengandung parasetamol, izin edar fiktif
- Brastomolo Kecetit - PJ Sumber Waras: positif natrium diklofenak dan parasetamol.
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) - PJ Syifa Herbalis. Mengandung betametason. Izin edar fiktif.
- Kopi Macho (TR110828024) - PT Lancar Sejahtera Indonesia: mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) - PT Brazil Smart Investment, Jakarta: positif sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Kopi Arjuna - PJ Esa Abadi: mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) - PJ Dewa Herbal: positif sildenafil sitrat, Izin edar fiktif.
- MAXMAN Capsules (QC175615431) - Produk impor: mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Urat Kuda (TR006407353): produk ilegal dengan sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- New Benpasti (TR043339540) - CV Tiga Sekawan, Surabaya: positif sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Madu Ginseng Siberia (TR176223001) - CV Herba Utama, Indonesia: mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil, izin edar fiktif.
- Slim Fast Super Strong: produk pelangsing dengan sibutramin.
Daftar Obat Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM, Tetap Waspada!

- BPOM menarik 19 obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sildenafil sitrat dan deksametason.
- Penggunaan obat herbal ilegal dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.
- BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemblokiran produk ilegal serta memberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar sebagai tindak lanjut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menarik sejumlah obat bahan alam (OBA) dari peredaran pada Selasa (23/9).
Sejumlah produk herbal ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) melalui pengawasan intensif selama Agustus 2025. Temuan tersebut dilakukan lewat pengawasan lapangan dan platform online.
Berikut rincian daftar obat herbal ilegal yang ditarik BPOM dari peredaran yang penting untuk diketahui.
Daftar obat herbal ilegal yang ditarik BPOM terbaru
Ada sebanyak 19 produk obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Dalam hal ini, ada 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 produk lainya dari pengawasan di platform online.
Sebagian besar produk obat ilegal ini berasal dari obat stamina dan pelangsing. Selain itu, nomor izin edar terbukti fiktif dan mengandung BKO berbahaya seperti sildenafil sitrat.
Berikut daftar obat herbal ilegal yang ditarik BPOM pada periode Agustus 2025.
Berpotensi menimbulkan efek samping serius
Produk herbal yang mengandung BKO dijelaskan tidak diperbolehkan digunakan. Pasalnya, produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tidak sesuai regulasi dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Mengonsumsi obat herbal ilegal bisa menimbulkan efek samping serius. Sebagai contoh, sildenafil merupakan zat aktif untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan tanpa pengawasan dan dosis tepat bisa meningkatkan risiko gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Menindaklanjuti temuan obat herbal ilegal tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Mereka juga melakukan pemblokiran pada tautan penjualan produk ilegal di platform online.
Adapun upaya penegakan hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut bisa dibebankan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Tips menghindari obat herbal ilegal
Keberadaan produk herbal yang terindikasi ilegal tidak boleh dianggap sepele oleh masyarakat. Mengingat risikonya, penting untuk menghindari produk obat yang mencurigakan. Berikut beberapa tips menghindari obat herbal ilegal yang bisa dilakukan:
- Pastikan untuk membeli obat dari sumber resmi, seperti apotik dan toko obat.
- Perhatikan komposisi dan efek samping dari produk obat herbal yang akan dikonsumsi.
- Hindari produk herbal tanpa label jelas dan klaim berlebihan.
- Pastikan produk herbal telah terdaftar di BPOM RI.
- Laporkan produk mencurigakan ke BPOM untuk menghentikan peredarannya.
Itu dia daftar obat herbal ilegal yang ditarik BPOM dari pasar karena bisa menimbulkan efek samping serius bagi tubuh. Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati mengonsumsi obat herbal agar terhindari dari bahaya.
FAQ seputar obat herbal ilegal
- Apa risiko mengonsumsi obat herbal ilegal dalam jangka panjang?
Risiko yang mungkin timbul mencakup kerusakan hati dan ginjal, gangguan hormon dan metabolisme, hingga ketergantungan zat aktif tersembunyi. - Mengapa ada obat herbal yang dicampur bahan kimia berbahaya?
Beberapa produsen nakal mencampurkan bahan kimia berbahaya agar terlihat “manjur” dalam waktu singkat. - Apa yang terjadi apabila sudah terlanjur mengonsumsi obat herbal ilegal?
Segera hentikan penggunaan dan periksakan diri ke fasilitas kesehatan. Beberapa zat bisa menumpuk dalam tubuh dan menyebabkan kerusakan jangka panjang.