Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Daftar Upah Minimum 2022 yang Telah Disahkan, dari DKI hingga Papua

Daftar Upah Minimum 2022 yang Telah Disahkan, dari DKI hingga Papua
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan pakaian di rumah produksi Throwback, Kampung Warung Bandung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021) ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi 2022 di masing-masing wilayahnya. Ini menyusul keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan kenaikan rata-rata upah sebesar 1,09 persen di tahun depan serta mandatori kepada para kepala daerah untuk mengesahkan besaran upah paling lambat 21 November untuk pemerintah provinsi dan 30 November untuk pemerintah kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan formula upah minimum tahun depan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Tujuannya. mengurangi kesenjangan upah minimum antarwilayah yang sebelumnya terjadi di Indonesia.

Formula upah, kata dia, saat itu tidak berkorelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai Upah Minimum hampir dua kali kota.

“Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya. 

  1. Daftar Upah Minimum Provinsi yang Sudah Disahkan per 21 November 2021

    1. Sumatera Utara: Rp2.522.609
    2. Sumatera Barat: Rp2.512.539
    3. Sumatera Selatan: Rp3.144.446
    4. Riau: Rp2.938.564
    5. Kepulauan Riau: Rp3.050.172
    6. Jambi: Rp2.649.034
    7. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
    8. Banten: Rp2.501.203
    9. DKI Jakarta: Rp4.452.724
    10. Jawa Barat: Rp 1.841.487
    11. Jawa Tengah: Rp 1.813.011
    12. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp1.840.951
    13. Jawa Timur: Rp1.891.567
    14. Bali: Rp2.516.971
    15. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
    16. Kalimantan Timur: Rp3.014.497
    17. Kalimantan Barat: Rp2.434.328
    18. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
    19. Kalimantan Utara: Rp3.016.738
    20. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
    21. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
    22. Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
    23. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
    24. Gorontalo: Rp2.800.580
    25. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.207.212
    26. Papua: Rp3.561.932
    27. Papua Barat: Rp3.200.000.
Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More