Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengaturan Koridor Perjalanan ASEAN Segera Disepakati

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Dok. Kemenlu RI

Jakarta, FORTUNE - Kerangka Pengaturan Koridor Perjalanan ASEAN (ATCAF) akan disepakati dalam KTT ASEAN pada 26-28 Oktober mendatang. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ATCAF akhirnya rampung setelah satu tahun dibahas. Indonesia sendiri berperan sebagai ketua dari satuan tugas yang membahas pengaturan perjalanan tersebut.

“Saya sampaikan perlunya segera mengimplementasikan ATCAF ini untuk membuka perbatasan kita dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Menlu Retno dalam pernyataan pers secara virtual, Senin (4/10). 

Pembahasan ATCAF menjadi salah satu agenda Menlu Retno dalam serangkaian pertemuan ASEAN, Senin (4/10). Pertemuan itu adalah ASEAN Political-Security Community Council (APSC) ke-24; ASEAN Coordinating Council (ACC) ke-30; dan ASEAN Foreign Ministers Meeting (AMM). Berikut ringkasan yang dibahas dalam serangkaian pertemuan ASEAN.

Mendorong pergerakan bisnis di tengah pandemi Covid-19

Prakarsa pengaturan koridor perjalanan antarnegara Asia Tenggara pertama kali disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada KTT ASEAN tahun 2020, guna mendorong pergerakan bisnis yang penting di tengah pandemi Covid-19.

Dengan pengaturan yang akan memfasilitasi pergerakan para pelaku ekonomi dan bisnis, kegiatan ekonomi di kawasan diharapkan dapat kembali tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan.

Inisiatif tersebut disambut baik oleh seluruh negara ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN Lim Jock Hoi, yang menyebut bahwa koridor perjalanan menjadi salah satu upaya untuk memastikan pasar Asia Tenggara tetap terbuka selama pandemi.

Pasar terbuka mempercepat pemulihan ekonomi

Pasar yang terbuka, kata Lim Jock Ho, merupakan faktor penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi di 10 negara anggota perhimpunan.

Dalam jangka panjang, setelah pengaturan itu diadopsi oleh negara-negara anggota, satuan tugas ASEAN dapat difungsikan untuk mengoordinasi dan memfasilitasi operasionalisasi koridor perjalanan di kawasan. Di samping itu, membentuk standar baku fasilitasi perjalanan di ASEAN.

Kesepuluh anggota perhimpunan negara-negara Asia Tenggara, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar. 

5 poin penting Indonesia

Dalam pertemuan APSC ke-24, ACC ke-30, dan AMM terdapat lima poin penting bagi Indonesia yang disampaikan Menlu Retno. 

Pertama, operasionalisasi kerangka perjanjian koridor perjalanan ASEAN atau ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework (ATCAF). Dalam KTT ASEAN 2020, Presiden Jokowi pernah menyinggung mengenai kerangka tersebut dalam upaya mendorong pergerakan bisnis dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama hampir satu tahun, pembahasan ATCAF ini dilakukan, di mana Indonesia menjadi koordinator Task Force-nya," ucapnya.

Dia menambahkan, perlunya segera mengimplementasikan ATCAF ini untuk membuka perbatasan kita dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, mengenai penguatan ASEAN. Penguatan ASEAN merupakan hal penting agar organisasi tersebut dapat bekerja lebih efektif dan dapat merespons dengan baik tantangan-tantangan yang dihadapi saat ini. Selain tantangan domestik negara-negara anggota ASEAN, ancaman keamanan terus berkembang dan muncul dalam bentuk baru di masa pandemi Covid-19.

Menurut Menlu Retno, pendekatan business as usual dalam menyikapi situasi kawasan saat ini tidak lagi dapat dilakukan. ASEAN disebut harus terus berkembang dan semakin kuat seiring dengan meningkatnya ancaman dan tantangan yang dihadapi.

"Indonesia memandang bahwa penguatan ASEAN harus segera dilakukan, terutama untuk memperkuat sentralitas dan persatuan ASEAN, agar mampu mengambil peran aktif dalam membentuk atau menghadapi dinamika di kawasan," tutur Menlu Retno.

Ketiga, terkait posisi Indonesia sebagai koordinator kerja sama ASEAN-Amerika Serikat (ASEAN-AS). Salah satu fokus utama ASEAN-AS adalah penguatan kerja sama dalam konteks implementasi AOIP dengan terus mengikuti prinsip inklusivitas, keterbukaan, transparansi, dan berbasis aturan.

Hal ini dilakukan melalui implementasi kerja sama konkret atau yang saya tekankan adalah penting sekali bagi ASEAN dengan negara mitra untuk melakukan kerja sama konkret untuk mengimplementasikan AOIP. Terutama di empat area kerja sama, yaitu maritim, konektivitas, pencapaian SDGs, dan perdagangan dan investasi.

Keempat, mengenai pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) di kawasan. Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemajuan dan penghormatan HAM, termasuk dalam konteks ASEAN. Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia adalah bekerja sama dengan AICHR menyelenggarakan ASEAN Human Rights Dialogue pada 21 September lalu.

Kelima, implementasi lima poin konsensus ASEAN (5PCs) terkait konflik Myanmar. Menlu Retno mengatakan, sebagian besar negara anggota menyampaikan kekecewaan terhadap implementasi 5PCs. Sementara sebagian lainnya menyampaikan bahwa ASEAN tidak boleh bersikap business as usual dalam mencermati perkembangan di Myanmar.

Share
Topics
Editorial Team
Desy Yuliastuti
pingit aria mutiara fajrin
Desy Yuliastuti
EditorDesy Yuliastuti
Follow Us