NEWS

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Perhatikan syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023.

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)
30 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 perlu diperhatikan calon pemudik sebelum membeli tiket. Untuk tahun ini, ada tiket kereta api tambahan untuk mudik Lebaran 2023 dan bisa dipesan mulai Senin, 13 Maret 2023. 

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, KAI menambah total 487.180 tempat duduk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari. 

Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan sebagainya.

Lalu, apa saja syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 yang harus diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket?

Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023

Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Beleid tersebut berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/3).

Menurutnya, apabila ada perubahan persyaratan, maka akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Peraturan naik kereta api jarak jauh

Berikut ini perincian syarat naik kereta api jarak untuk mudik Lebaran 2023 yang masih berlaku.

1. Usia 18 tahun ke atas 

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun 

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun 

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

4. Di bawah usia 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin 
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Related Topics