Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
DJP Sorot Potensi Hilangnya Penerimaan Pajak dari Program MBG dan KDMP
Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (30/4). Dok Fortune Indonesia
  • DJP menyoroti potensi kehilangan penerimaan pajak dari program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih akibat kebijakan hibah serta pengelolaan yang belum sesuai aturan perpajakan.
  • Bimo Wijayanto menjelaskan dana operasional harian Rp6 juta untuk dapur SPPG masih tergolong objek Pajak Penghasilan karena diterima badan usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya.
  • Untuk mencegah risiko ketidakpatuhan dan potential loss, DJP menyiapkan buku panduan agar wajib pajak memahami pelaporan, penghitungan, serta pemotongan pajak dalam sistem self-assessment.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dari pelaksanaan program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kemudian kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam KCOC: Inklusi Arti Penting Pajak & Coaching Clinic Implementasi Coretax DJP, dikutip Jumat (19/6).

Misalnya, BGN yang mengungkapkan bahwa surat edaran dari Kepala BGN sebelumnya yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak terkena pajak. Sementara itu, untuk menetapkan barang terkena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Ia menjelaskan bahwa dana insentif operasional harian sebesar Rp6 juta yang disalurkan kepada dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelumnya diusulkan sebagai dana bantuan atau hibah.

Padahal, menurut aturan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) karena diterima badan usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya.

Meski demikian, Bimo mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Selain MBG, DJP juga menyoroti adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari program KDMP. Hal tersebut berkaitan dengan potensi tidak optimalnya penerimaan pajak dari kegiatan pembangunan maupun operasional koperasi.

“Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” katanya.

Selain itu, meningkatnya aktivitas usaha dan transaksi koperasi juga berpotensi memunculkan risiko ketidakpatuhan perpajakan apabila tidak diimbangi dengan edukasi yang berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Risiko tersebut mencakup tidak terpenuhinya kewajiban wajib pajak, mulai dari pelaporan, penghitungan, hingga pemotongan atau pemungutan pajak. Hal ini menjadi perhatian mengingat Indonesia menerapkan sistem self-assessment yang mengandalkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP menyiapkan buku panduan yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi wajib pajak. Harapannya, dengan adanya panduan tersebut, potensi kehilangan penerimaan negara maupun risiko ketidakpatuhan perpajakan dapat diminimalkan sejak awal.

Editorial Team

Related Article